Surabaya, SMNNews.co.id – Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes pol Pitra Andreas Ratulangie yang didampingi oleh Kabid humas Polda Jatim Kombes pol Trunoyudho Wisnu Andiko dan Kapolres Lumajang AKBP Ade Wira Siregar,serta Staf Dinas Peternakan,Dinas Kesehatan dan perdagangan melaksanakan Konferensi persnya terkait hasil ungkap kasus makanan ringan non higienis tak layak konsumsi.Selasa ,07/01/2020.
Dirreskrimum Polda Jatim Pitra Andreas Ratulangie menyampaikan,pada hari Jumat tanggal 03/01/2020,Satgas dari Unit ll telah mengamankan seorang laki-laki bernama Imam Syafi’i asal Lumajang.
Tersangka Imam Syafi’i tersebut telah memproduksi bahan makanan berupa kue bidaran merek Garuda yang berbahan telur invertil atau gagal tetas.
Telur invertil tersebut dibeli dari p.Seli asal Banyuanyar Kabupaten Probolinggo dengan harga perbutir Rp.300,-.
Bahan dasar untuk membuat makanan ringan tersebut berupa,tepung tapioka, minyak goreng curah, garam,bumbu balado,masako dan telur.
Hasil produksi kue tersebut dipasarkan ke daerah sekitar Lumajang, Probolinggo dan bahkan juga ke daerah kabupaten Jember.
Intensitas produksi jajanan ringan ini cukup lumayan,dalam seminggu produksi hingga empat kali dan telur invertil yang dibutuhkan perhari sebanyak kurang lebih 3000 butir telur.
Usaha yang berada di Dsn.Muder Ds.Tukum Kec.Tikung wilayah Kabupaten Lumajang ini,memiliki ijin usaha berupa HO dan mendirikan bangunan,dan usaha tersebut dirintis sejak tahun 2015 silam.
Dari hasil pengerebekan tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita,1 mobil box merek Mitsubishi L 300 berkepala warna coklat, dengan Nopol N 8971 YE,yang berisikan telur invertil Sebanyak 5000 butir telur.
1000 butir telur invertil dilantai yang siap diolah dan 2 bak telur invertil/gagal tetas.
Dari hasil ungkap kasus makanan ringan yang tidak higienis untuk dikonsumsi tersebut,jelas jelas tersangka melanggar UU RI No 8 tahun 1999,tentang Perlindungan terhadap konsumen.(Bry)