HomeBERITAMangkrak dan Terserak, Proyek Putus Kontrak Tanpa Sanksi Black List di...

Mangkrak dan Terserak, Proyek Putus Kontrak Tanpa Sanksi Black List di Jl Panjaitan Ngawi

U-ditch berserakan di lokasi proyek saluran di Jl Panjaitan. Walau putus kontrak, pelaksana proyek ini tidak diberi sanksi black list oleh Pemkab Ngawi

NGAWI, SMNNews.co.id – Bongkah u-ditch terserak di persawahan Jl Panjaitan. Beberapa u-ditch di sekitarnya pun tampak tak tertata dan mangkrak, Selasa siang (14/01/2020).

Seorang pejalan kaki mengelus dada dan urung melalui trotoar di sisi jalan. Paving yang rusak itu boleh jadi memang sama membahayakan baginya dibandingkan melintas di tengah jalan beraspal yang panas, siang itu.

Kendaraan tampak lalu lalang di sekitarnya dan sang pejalan kaki harus menepikan tubuh daripada tersambar. Sebuah upaya yang tak perlu dia lakukan andai proyek di Jl Panjaitan itu tak gagal.  

Begitulah gambaran amburadulnya lokasi proyek saluran di Jl. Panjaitan yang sudah dibreak contract oleh DPUPR Ngawi, Februari 2019 lalu. Walau sudah diputuskan kontraknya, namun sanksi black list tidak diberlakukan pada pelaksana, bahkan meski keadaan di lokasi proyek begitu berantakan. “Sangat memprihatinkan,” ujar Danang, pelintas jalan yang seorang warga Ngawi. 

Proyek in didanai APBD 2018 dan mengalami pemutusan kontrak setelah diperpanjang 50 hari yakni dari Desember 2018 sampai sekitar Februari 2019, dengan dana yang sudah dikucurkan sebesar Rp 1,2 M atau setara 50 persen dari total nilai keseluruhan. Meskipun diperpanjang melompati tahun anggaran serta ditambahkan dana, ternyata pemasangan u-ditch saluran tak kelar  juga.

Menurut Kepala UKPBJ Ngawi, Mamik Subagyo, nilai setelah dilelang Rp 2,4 M dan dikerjakan PT Tujuh Sembilan Sembilan. Pengumuman black list dapat dilakukan ketika OPD bersangkutan mengajukan permintaan. “Diperpanjang 50 hari dengan diberlakukan denda, tetap tidak selesai hingga break contract. Sampai saat ini kami tidak menerima permintaan pengajuan masuknya daftar hitam bagi perusahaan pelaksana proyek tersebut,” ungkap Mamik.

Begitu pula Inspektur Ngawi, Yulianto Kusprasetyo, menegaskan, tidak ada surat meminta rekomendasi Inspektorat Ngawi untuk melakukan black list terhadap PT Tujuh Sembilan Sembilan, pelaksana proyek tersebut. “Tidak ada rekom pun dari kami, seharusnya dilakukan hal itu,” ujarnya.

Masuknya daftar hitam bagi pelaksana yang sudah menyalahi proyek bahkan hingga diputuskan kontraknya, biasanya dilakukan pemerintah. Selain kegagalan tidak mendapatkan manfaat atas tidak selesainya proyek, daftar hitam perusahaan juga menjadi pelajaran bagi pelaksana.

Selain itu menghindarkan pemerintah dari tudingan merencanakan kegagalan pelaksanaan proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dengan masuk dalam daftar hitam setidaknya satu atau dua tahun, pemerintah di berbagai daerah lain secara nasional juga akan mendapatkan akses informasi tentang hal tersebut, serta bisa terhindar melakukan kerjasama dengan perusahaan tersebut selama masa sanksi diberlakukan.

Tidak dilakukannya black list, menjadi keheranan apalagi sudah terbayar dana proyek hingga 50 persen dari total nilai yakni sekitar Rp 1,2 M dan tidak ada perhitungannya hingga kini.

Selain itu, dalam kasus proyek ini Pemkab Ngawi melalui DPUPR baru dapat menarik garansi bank senilai sekitar Rp 240 juta. Namun nilai pekerjaan lainnya belum dapat dihitung termasuk terkendala menagih denda keterlambatan pelaksanaan kerja yang diperkirakan nilainya mencapai lebih dari Rp 100 juta.

Pejabat pelaksana kegiatan (PPK) proyek saluran Jl Panjaitan dari DPUPR Ngawi, Dwi Miyanto, mengatakan, semua masih dalam proses termasuk agar pemkab dapat menghitung dan menagih denda yang harus dibayar pelaksana. “Pekerjaan itu sendiri akan dilanjutkan tahun 2020 ini,” ujar Dwi. (ari)  

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Di Bawah Komando Yayuk Sugiat, TP PKK Jombang Bergerak Wujudkan Keluarga Sejahtera untuk Jombang Lebih Baik

JOMBANG, SMNNews.co.id - Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ke-52 Tahun 2024 yang diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Jombang pada Selasa (21/05/2024)...

PT. Tirta Investama Aqua Keboncandi dan YSKI Gelar Sosialisasi Standarisasi Lahan Hutan Lestari

PASURUAN, SMNNews.co.id - Sebagai bentuk rangkaian kolaborasi antara PT. Tirta Investama Aqua Keboncandi dan Yayasan Sekola Konang Indonesia, terutama dalam upaya Konservasi Kawasan Recharge....

Bupati Blitar Buka Rakercab Gerakan Pramuka Kabupaten Blitar Tahun 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah membuka Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Gerakan Pramuka Cabang Blitar 2024, Selasa (21/05/24) di Ruang Candi Penataran. Hadir...