HomeBERITATetap Berlanjut, Ini Perkembangan Kasus Penyertaan Modal Pada PDAU Trenggalek

Tetap Berlanjut, Ini Perkembangan Kasus Penyertaan Modal Pada PDAU Trenggalek

Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Dody Novalita (tengah) saat dampingi Kajari Lulus Mustofa

TRENGGALEK, SMNNews.co.id – Kasus korupsi penyertaan modal percetakan PT. Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) dibawah naungan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek terus berlanjut. 

Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Trenggalek masih terus mendalami kasus korupsi penyertaan modal yang terjadi di PDAU di tahun 2008 yang mngakibatkan kerugian negara sebesar 7,3 miliar.

Pada korupsi PDAU terdapat empat kasus yang sudah di tangani tahun 2019 kemarin. Untuk empat kasus yang sudah di tangani yakni dua sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap salah satunya ada mantan anggota DPRD Sukadji dan Fatkur dan dua yang masih dalam proses persidangan yakni ada mantan Bupati Suharto dan Tatang Istiawan Witjaksono mantan pemilik media di Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa melalui Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Dody Novalita menjelaskan, pada kasus tersebut Suharto adalah mantan Bupati Trenggalek dan Tatang saat itu merupakan pemilik perusahaan pers Surabaya Sore keduanya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Dody juga mengatakan bahwa masih ada agenda sidang pada Jumat mendatang tepatnya tanggal 7 Januari 2020 yang di gelar di Pengadilan Tipikor Surabaya yakni mendatangkan saksi ahli dari terdakwa. 

“Suharto yang merupakan mantan Bupati Trenggalek dan Tatang yang saat itu merupakan pemilik perusahaan pers Surabaya Sore keduanya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya,” ungkapnya, Rabu (5/2/2020).

Kedua orang ini menurut Dody awalnya menjalani proses sidang seminggu satu kali, namun dalam perjalanan berikutnya mereka menjalani proses sidang dua kali dalam seminggu yakni hari Senin dan Jumat. Hingga saat ini kedua terdakwa ini telah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya sebanyak 14 kali.

Sedangkan untuk agenda sidang pada Jumat mendatang tepatnya tanggal 7 Januari 2020 yang di gelar di Pengadilan Tipikor Surabaya yakni mendatangkan saksi ahli dari terdakwa dan jika masih memungkinkan akan di lanjutkan dengan terdakwa.

“Untuk Jumat besok persidangannya saksi ahli dari terdakwa selanjutnya kalau ada waktu di lanjutkan dengan terdakwa” pungkasnya. (Rud)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Asahan Lepas Jama’ah Calon Haji Asal Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya, melepas keberangkatan Jama'ah Calon Haji Asal Kabupaten Asahan di Gedung Tahfidz Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran,...

Bupati Pasaman Sabar AS Turut Prihatin Atas Bencana Banjir di Sumbar

PASAMAN, SMNNews.co.id - Banjir bandang yang melanda tiga daerah di Sumatera Barat, Sabtu malam (11/05/24), yan mengakibatkan tiga daerah mengalami kerusakan sangat parah diantaranya Kabupaten Agam,...

Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Balap Liar, Polres Pamekasan Gelar Patroli Gabungan

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Kepolisian Resor Pamekasan Jawa Timur kembali melaksanakan patroli sekala besar untuk mengantisipasi potensi terjadinya Harkamtibmas di Wilayah Hukum Polres Pamekasan. “Kita melaksanakan...