HomeBERITATetap Berlanjut, Ini Perkembangan Kasus Penyertaan Modal Pada PDAU Trenggalek

Tetap Berlanjut, Ini Perkembangan Kasus Penyertaan Modal Pada PDAU Trenggalek

Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Dody Novalita (tengah) saat dampingi Kajari Lulus Mustofa

TRENGGALEK, SMNNews.co.id – Kasus korupsi penyertaan modal percetakan PT. Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) dibawah naungan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek terus berlanjut. 

Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Trenggalek masih terus mendalami kasus korupsi penyertaan modal yang terjadi di PDAU di tahun 2008 yang mngakibatkan kerugian negara sebesar 7,3 miliar.

Pada korupsi PDAU terdapat empat kasus yang sudah di tangani tahun 2019 kemarin. Untuk empat kasus yang sudah di tangani yakni dua sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap salah satunya ada mantan anggota DPRD Sukadji dan Fatkur dan dua yang masih dalam proses persidangan yakni ada mantan Bupati Suharto dan Tatang Istiawan Witjaksono mantan pemilik media di Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa melalui Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Dody Novalita menjelaskan, pada kasus tersebut Suharto adalah mantan Bupati Trenggalek dan Tatang saat itu merupakan pemilik perusahaan pers Surabaya Sore keduanya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Dody juga mengatakan bahwa masih ada agenda sidang pada Jumat mendatang tepatnya tanggal 7 Januari 2020 yang di gelar di Pengadilan Tipikor Surabaya yakni mendatangkan saksi ahli dari terdakwa. 

“Suharto yang merupakan mantan Bupati Trenggalek dan Tatang yang saat itu merupakan pemilik perusahaan pers Surabaya Sore keduanya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya,” ungkapnya, Rabu (5/2/2020).

Kedua orang ini menurut Dody awalnya menjalani proses sidang seminggu satu kali, namun dalam perjalanan berikutnya mereka menjalani proses sidang dua kali dalam seminggu yakni hari Senin dan Jumat. Hingga saat ini kedua terdakwa ini telah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya sebanyak 14 kali.

Sedangkan untuk agenda sidang pada Jumat mendatang tepatnya tanggal 7 Januari 2020 yang di gelar di Pengadilan Tipikor Surabaya yakni mendatangkan saksi ahli dari terdakwa dan jika masih memungkinkan akan di lanjutkan dengan terdakwa.

“Untuk Jumat besok persidangannya saksi ahli dari terdakwa selanjutnya kalau ada waktu di lanjutkan dengan terdakwa” pungkasnya. (Rud)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Seorang Pria di Kota Malang Tewas Terlindas Truk Tronton, Korban Langsung Dievakuasi di RSSA Kota Malang

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Terjadi kecelakaan lalu lintas di Merjosono dan menewaskan Buamin (66) warga Jalan Kolonel Sugiono III Mergosono Kota Malang. Pria lansia ini...

Menteri Koperasi dan UKM Hadiri PLUT KUMKM Summit 2024, Teten Sampaikan Hal Ini!

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menghadiri acara Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT KUMKM)...

Dinas LH Kabupaten Asahan Gelar Halal Bihalal

ASAHAN, SMNNews.co.id - Untuk mempererat tali silaturahmi Keluarga Besar Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Asahan menggelar Halal Bihalal dengan seluruh ASN dan Non ASN...