HomeBERITAPandemi dan Harus Sidang Virtual, Kajati Jatim Harap Kinerja Jaksa Tetap Optimal

Pandemi dan Harus Sidang Virtual, Kajati Jatim Harap Kinerja Jaksa Tetap Optimal

Pengarahan Kajati Jatim ke Kejari Ngawi, Jumat (27/11/2020)

NGAWI, SMNNews.co.id – Kejaksaan Negeri Ngawi mendapat kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Moh. Dhofir, Jumat (27/11/2020).

Kesempatan itu digunakan Kajati untuk memberikan pengarahan dan melihat inovasi dan kinerja Kejari Ngawi.

Apalagi, Kejaksaan Negeri Ngawi masuk dalam nominasi penilaian menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan masih menunggu hasil.

Salah satu hal yang ditekankan Kajati saat kunjungan kerja tersebut, para jaksa harus tetap terjaga semangat kerjanya. Mereka harus tetap bertugas dengan maksimal, bahkan ketika pandemi Covid-19 kini menghadang.

“Di masa pandemi ya persidangan dilakukan secara virtual. Ini memang agak jadi kendala namun apapun kendalanya, tetap harus kita hadapi,” ujarnya.

Persidangan-persidangan yang dilakukan secara virtual memang membatasi kehadiran terdakwa secara tatap muka.

“Ini sudah menjadi kebijakan pimpinan, Contohnya persidangan korupsi di pengadilan tipikor Sidoarjo, tersangka tetap di dalam Lapas kan. Namun ya persidangan harus tetap berjalan,” ujarnya. (ari)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Polres Kota Blitar Gelar Binrohtal untuk Tingkatkan Keimanan Anggotanya

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Pembinaan rohani dan mental atau biasa disingkat Binrohtal yang dilaksanakan Polres Blitar Kota sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas keimanan dan...

Serius Eksplorasi Panas Bumi, Bupati Pasaman Apresiasi PT. MGSu

PASAMAN, SMNNews.co.id - Pekerjaan pendahuluan dan eksplorasi potensi panas bumi di Bonjol, Kabupaten Pasaman yang dilaksanakan PT Medco Geothermal Sumatera (MGSu) yang dianggap serius...

Penyerahan Bantauan Alat Bantu kepada Penyandang Disabilitas yang Dilakukan di Empat Kecamatan Berbeda oleh Bidang Rehabilitasi Sosial

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Asahan menyerahkan bantuan berupa kursi roda, alat bantu dengar, kacamata baca, dan tongkat ketiak kepada...