Sidoarjo, suaramedianasional. co.id – Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali berhasil meringkus pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tersangka berinisial C W (25) warga Desa Kejapanan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
Tersangka ini ditangkap, diduga membawa kabur dan menjaminkan sepeda motor. Kendaraan yang digadaikan adalah jenis honda scoopy No Pol W 4073 RC milik S A warga Ds Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kota. Akibat peristiwa tersebut S A selaku pemilik mengalami kerugian mencapai Rp 17 juta, “ucap Kasat Reskrim Kompol Muhammad Harris, Rabu (27/03).
Lebh lanjut Kompol Harris menerangkan, modus yang digunakan ini tersangka yaitu berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan, di pinjam untuk ambil gaji di PT. SOS (Shield One Service) daerah rungkut Surabaya. Namun sepeda motor milik korban dijaminkan untuk pinjam uang Rp. 5 juta kepada L R tanpa seizin A S selaku pemilik sepeda Motor. Kejadian tersebut berawal pada tanggal 26 Februari 2019 pukul 20:00 Wib di Warkop “Bejo” milik Ari yang berada di desa Bluru Kidul, “imbuhnya. Mendapat laporan, petugas bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan C W (tersangka) beserta barang bukti berupa unit sepeda motor merk Scoopy dan surat-surat kendaraan yang di sita dari L S selaku saksi.
“Tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polresta Sidoarjo guna Proses penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti dan memenuhi unsur pidana, tersangka akan dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara,” pungkasnya. (try)