Trenggalek, SMNnews.co.id – Peran masyarakat terhadap pengawasan pembangunan di Desa saat ini terus digemborkan oleh pemerintah, dalam hal tersebut masyarakat harus berperan aktif ikut mengawasi percepatan pembangunan di Desa masing-masing.
Mengacu pada PP 54 tahun 2017 tentang keterbukaan publik, masyarakat bisa mendapatkan informasi jika ada permasalahan pada proses pembangunan di Desa. Sehingga tidak perlu ada aksi, menggunakan proses itu masyarakat sudah bisa mendapatkan informasi yang diinginkan.
Husni Tahir Hamid anggota DPRD Trenggalek yang juga sebagai Ketua Komisi I, menjelaskan bahwa pada PP 54 tahun 2017 tentang keterbukaan informasi publik, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang diinginkan. Jadi masyarakat bisa mendapatkan informasi itu melalui Sekda selaku ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Dalam prosesnya masyarakat harus membuat permohonan ke Sekda. Yakni permohonan ingin mendapatkan informasi yang diminta oleh masyarakat, proses itu sah sah saja karena sudah di atur dalam undang-undang,” ungkap Husni, Rabu (9/10/2019).
Husni juga menjelaskan, selain itu juga ada aturan pada undang-undang 30 pasal 50 yang mengatakan bahwa, setiap apa yang diajukan oleh masyarakat tentang informasi ke Sekda namun selama sepuluh hari kerja tidak diberikan jawaban maka masyarakat bisa melakukan gugatan ke PTUN, dari gugatan tersebut agar bisa dikabulkan permohonannya.
“Jadi untuk mendapatkan informasi jika ada permasalahan didesanya, masyarakat tidak usah melakukan aksi. Cukup mengajukan permohonan dulu ke Sekda. Sehingga dari proses tersebut seharusnya masyarakat yang harus berperan aktif,” ucapnya. (Rud)