Surabaya, SMNnews.co.id – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim,pada 29/11/2019 melakukan konfrensi pers tentang pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Tersangka berusia (50) tahun tersebut terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur sebanyak 6 orang anak yang telah menjadi korban nafsu bejatnya,mereka masing masing berinisial IW,FYS,MWN,RNA,RD dan CL.
Tersangka diketahui bernama Muanam warga desa Boyolangu kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung Jawa timur.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes pol R Pitra Andreas Ratulangie menjelaskan, “modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengajak korbannya untuk ngopi gratis di warung giras miliknya, melalui WhatsApp (WA).
Selanjutnya tersangka mengajak korbannya untuk masuk kedalam suatu ruangan yang kemudian si korban diiming-imingi akan diberikan sejumlah uang,namun tersangka tersangka minta satu syarat kepada korban untuk tidur terlebih dahulu.
Setelah korban tertidur pulas tersangka dengan leluasa melakukan kekerasan seksual dengan cara mengkocok kocok kemaluan korban sampai keluar air maninya,dan ada juga korban yang disodomi,”ujarnya.
Kombes pol R Pitra Andreas menambahkan,kasus tersebut terjadi pada awal tahun 2018 sampai pertengahan tahun 2018 lalu, tepatnya disebuah warung kopi (Warkop) milik tersangka di desa Boyolangu kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, Jawa timur.
Dari kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1lembar karpet merah,1 buah celana panjang,1buah kemeja panjang motif kotak milik korban MWN,1buah celana dalam milik korban FYS dan 1 buah celana dalam milik korban RNA.
Atas perbuatan bejatnya tersebut,tersangka terancam pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 Jo undang undang RI nomor 23 tahun 2003 dengan ancaman 15 tahun penjara.(Bry)