HomeNUSANTARABertambah, Tersangka Insiden Amblesnya Jl. Gubeng

Bertambah, Tersangka Insiden Amblesnya Jl. Gubeng

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (3/1).
Surabaya, suaramedianasional.co.id – Tersangka insiden kasus amblesnya jalan raya Gubeng bertambah. Namun pihak Polda Jatim masih enggan menyebut inisial, termasuk bidangnya. Sebelumnya, inisial “F” dari bidang perencanaan proyek basement Rumah Sakit (RS) Siloam ditetapkan sebagai tersangka pertama.
“Tersangka sudah dua sesuai dengan penyampaikan Bapak Kapolda. Satu orang dari pihak kontraktor berinisial F,  kemudian yang kedua, nanti disampaikan, apakah dari perencanaan atau pengawasan,” tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (3/1).
Bagaimana dengan perizinan yang ditengari bermasalah? Barung menjelaskan, ada tiga pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Pertama dari bagian perencanaan yang juga menyangkut perizinan. Sebab, ketika sudah ada perencanaan, tentu saja ada perizinannya.
“Masa sih perencanan suatu proyek tidak ada izinnya? Berarti ini kan proyek bodong! Tentu ada izinnya di sisi bagian perencanaan itu,” katanya.
Kedua, lanjut Barung, dari bagian pengawasan. “Pengawasan itu bagian dari proyek dong. Ada konsultan di situ, ada bagian manajemen dan sebagainya,” katanya.
Ketiga dari kontraktor pelaksana. “Pelaksana adalah kontraktor yang mendapatkan proyek yang mengerjakan dengan konstruksi yang mereka bangun. Tersangka dari pihak pelaksana sudah disampaikan kemarin, kontraktornya adalah F. Nah satu-satu, kita akan bertahap ya,” ucapnya.
Ditanya soal saksi kunci, Barung menegaskan 39 saksi yang diperiksa — 37 saksi dari bagian pelaksana dan dua saksi ahli, yaitu ahli jalan serta ahli konstruksi — semuanya adalah saksi kunci.
“Ini saksi kunci semua. Ada yang mengerjakan itu semua kok, sehingga kita berani menetapkan tersangka,” katanya. Barung menambahkan, kasus Jalan Gubeng yang ambles memang menjadi salah satu prioritas Polda Jatim karena menyangkut fasilitas negara dan fasilitas publik. Lantaran memperhatikan kepentingan publik, sehingga Polda mempercepat penyelidikan dan penyidikan, termasuk telah memeriksa 39 orang saksi. “Hari ini tim Labfor kita mengambil lagi data yang berhubungan dengan laboratorium forensik, karena masih ada kekuarangan dalam hal kebutuhan penyidikan,” katanya.
Dalam penyelidikan dan penyidikan ini,bukan karena Polda mencari-cari, tapi demi kepentingan publik,”kata barung ada hal luar biasa yang menyangkut (Pasal) 192 KUHP masa dibiarkan. Itu yang kita minta dan menjadi perhatian kita semua,” pungkasnya. (Yud)
ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Dinas LH Kabupaten Asahan Gelar Halal Bihalal

ASAHAN, SMNNews.co.id - Untuk mempererat tali silaturahmi Keluarga Besar Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Asahan menggelar Halal Bihalal dengan seluruh ASN dan Non ASN...

Sinergi TNI – Polri, Lakukan Pamturlalin di Pasar Waru Pamekasan Lancar Terkendali

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Hari Kamis adalah hari pasaran di Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, anggota Polsek dan Koramil Waru tampak lakukan pengamanan dan pengaturan arus...

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...