BANGKA BARAT, SMNNews.co.id – Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung (BABEL) saat ini lagi gencar-gencarnya memberi himbauan kepada masyarakat supaya taat membayar pajak PBB, dengan motto “Kawan Semua, Sepperadik Bangka Barat Jangan Lupa Bayar PBB OK”, Jum’at (22/9/2023).
Selain itu juga Bupati Bangka Barat dan Wakil Bupati Bangka Barat menghimbau Sepperadik taat Pajak segera Daftarkan pemanfaatan/Kepemilikan Tanah Dan Bangunan yang berada di wilayah Kabupaten Bangka Barat Sebagai objek pajak Bumi dan Bangunan.
Pendaftaran dapat di lakukan di Kantor BP2RD yang beralamat di Komplek Perkantoran Terpadu Pemkab Bangka Barat, Dusun Daya Baru, Pal 4, Mentok atau melalui unit layanan BP2RD yang berada masing-masing kecamatan atau melalui kelurahan/desa dimana tanah bangunan berada.
Sementara itu Miwani, Kepala Badan Pengelolahan Pajak dan Restribusi Daerah Kabupaten Bangka Barat saat di wawancarai awak media diruang kerjanya mengatakan, harapan kami sebagai pengelolah pajak pendapatan hasil daerah Bangka Barat dengan adanya imbawan ini PAD Bangka Barat lebih meningkat dan adanya kesadaran masyarakat yang belum mendaftarkan diri sebagai objek terkhususnya pajak bumi dan bangunan, kami mohon untuk mendaftarkan.
“Kemudian apabila belum melakukan pembayaran terhadap perkenaan PBB BP2 Tahun 2023 kami harapkan pembayaran sesuai jatuh tempo tanggal 30 September 2023, namun tidak menutup kemungkinan apabila lewat dari tanggal tersebut bisa melakukan pembayaran tetapi dikenakan denda sebesar dua persen perbulan,harapan kami sebelum jatuh tempo untuk melakukan pembayaran,” ungkap Miwani.
“Pembayaran PBB dapat di bayar melalui Bank Sumsel Babel, PT. Pos Indonesia, Loket Pembayaran BP2RD, Bank Negara Indonesia(BNI), Bank BRI, dan Bank Mandiri,” tutupnya. (jhoni)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!