HomeJAWA TIMURNGAWICegah Rakyat Hanya Diperalat Jadi Legitimator Perda, Tuntut Public Hearing Diulang

Cegah Rakyat Hanya Diperalat Jadi Legitimator Perda, Tuntut Public Hearing Diulang

Ketua Komisi I, Mahfudzi, saat memaparkan ranperda hasil inisiasi komisinya saat public hearing Selasa lalu. Dari empat komisi yang ada di dewan, tidak ada komisi yang anggotanya hadir secara lengkap dalam kegiatan tersebut.
Ngawi, suaramedianasional.co.id – Berlangsungnya public hearing atas lima ranperda inisiatif DPRD Selasa lalu, memantik sorotan atas kinerja anggota DPRD dan sekretariatnya. Selain pelayanan pada tamu undangan yang tidak mendukung berlangsungnya public hearing yang efektif fan dinamis, banyaknya anggota dewan yang absen dalam acara itu juga menimbulkan keheranan masyarakat. “Mereka inisiator ranperda kok malah banyak yang tidak hadir, anehnya kok malah meminta masyarakat untuk datang. Ini kan sangat melecehkan warga Ngawi,” ungkap Agus Fathoni,  penggiat komunitas Langgar Sawo Ijo (LSI) Ngawi.
Puluhan anggota DPRD memang tidak terlihat batang hidungnya dalam kegiatan itu. Begitu pun undangan dari perwakilan kampus, LSM-LSM maupun organisasi pemuda sangat minim kehadirannya di gedung anyar dewan yang usai direstorasi senilai Rp 6,8 M tersebut.
Toni, sapaan akrabnya, menilai wajar saja terjadi kekecewaan tamu undangan, apalagi sampai tidak mendapatkan draft ranperda yang menjadi bahan pencermatan dalam public hearing tersebut.
Selain undangan dari anggota dewan yang saat ini masih menjabat, calon anggota dewan terpilih pun diundang namun tidak semuanya pula datang. Bahkan saat Ketua Bapem Perda, Sutrisno, mencari kehadiran perwakilan dari Bagian Hukum Pemkab Ngawi, juga tidak ada, padahal saat itu mencuat pertanyaan tentang ratusan Perda yang berhasil ditelurkan DPRD namun tak disertai perbup. “Melihat dari yang absen dan tidak datang ini saja, sudah berapa yang berkurang dari estimasi undangan sebanyak 150 orang itu? Seharusnya tidak mungkin kurang kecuali memang tidak dicetak sesuai jumlah tersebut,” ujarnya.
Selama ini public hearing juga dinilai hanya membuat masyarakat rawan diperalat. Mereka hanya diminta datang dan hadir sekadar untuk menggugurkan kewajiban dewan mengesahkan sebuah perda namun kehadirannya kurang dihargai. Terbukti dari draft yang kurang jumlahnya dan diterima mendadak.
Ketua Umum OI Kabupaten Ngawi, Abdul Ghofar, juga menilai, public hearing yang digelar dewan Selasa lalu melecehkan peran serta masyarakat dan layak untuk diulang. “Jangan sampai public hearing yang tidak berpihak ke publik itu jadi dasar disahkannya perda, kasihan masyarakat. Sudah seharusnya diulang dengan undangan yang lebih luas, melibatkan unsur terkait dan komprehensif,” kecamnya.
Unsur-unsur masyarakat, di public hearing itu dinilai oleh Ghofar, tidak lengkap dihadirkan. Mereka juga tidak dapat mencermati dengan efektif karena draft terbatas dan waktu seminggu yang diberikan dewan juga tidak akan signifikan menambah masukan dari warga karena harus datang atau disampaikan secara tertulis.
Selain itu, rapat pembahasan ranperda yang sering dilakukan pansus maupun komisi di luar Kabupaten Ngawi, juga harus mulai dievaluasi. “Menurut kami, hal itu tidak selamanya efektif. Apabila hanya membahas bersama akademisi ya dihadirkan saja akademisinya, bukan ramai-ramai pansus mendatangi ke kota lain, biar tidak rawan pemborosan,” ungkap Ghofar.
Sorotan terhadap pelaksanaan public hearing itu pun diharapkan menjadi cambuk dan mawas diri bagi anggota dan sekretariat DPRD agar mereka tidak teledor dan mengesampingkan hak masyarakat untuk mengetahui informasi dan memberikan sumbangsih kritik, saran dan masukan terkait ranperda. “Semestinya kan makin banyak elemen yang terlibat, makin banyak gagasan, diharapkan akan menjadikan perdanya makin bermanfaat buat rakyat. Apalagi ini ranperda usulan dewan sendiri, kok malah ada kesan ditutupnya akses masyarakat untuk tahu,” kata Ghofar.
Publik hearing di DPRD sendiri, membahas lima ranperda inisiatif yakni Ranperda tentang BUMD, Ranperda Perlindungan Petani, Ranperda Kepemudaan, Raperda Pengolahan dan Penyimpanan Sementara Limbah Berbahaya dan Beracun serta Ranperda tentang Kesejahteraan Lansia. Sebagian besar anggota DPRD yang hadir juga menyayangkan kinerja sekretariat yang terkesan asal-asalan dan malah tidak memfasilitasi kelancaran kinerja anggota DPRD dalam public hearing tersebut.
Sekretaris DPRD Ngawi, Sunarto, mengklaim, penggandaan draft ranperda dicetak sebanyak 150 bendel namun tak tahu mengapa bisa sampai kurang padahal undangan tersebar sebanyak 145 lembaga dan tidak semuanya hadir.
Sedangkan Kabag Hukum Pemkab Ngawi, Idham Kharima, membantah ketidakhadiran perwakilan instansinya. “Ada utusan kami yang datang kok, hanya saat dicari Ketua Bapem Perda, dia tidak unjuk jari, entah mengapa,” kelitnya. (ari)
ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Dinas LH Kabupaten Asahan Gelar Halal Bihalal

ASAHAN, SMNNews.co.id - Untuk mempererat tali silaturahmi Keluarga Besar Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Asahan menggelar Halal Bihalal dengan seluruh ASN dan Non ASN...

Sinergi TNI – Polri, Lakukan Pamturlalin di Pasar Waru Pamekasan Lancar Terkendali

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Hari Kamis adalah hari pasaran di Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, anggota Polsek dan Koramil Waru tampak lakukan pengamanan dan pengaturan arus...

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...