Lamongan , SMNnews.co.id – Anggota Kelompok tani Margo Rukun Mlaten di Desa Cangkring Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan terpaksa harus gigit jari. Pasalnya bantuan ternak sapi sebanyak 10 ekor sapi dan alat pertanian berupa alat pemotong padi serta tiga buah Hand Traktor dari Dinas Pertanian yang diterima sejak 2018 oleh Kelompok Tani Margo Rukun Mlaten diduga dikuasai oleh Ketua Kelompok Tani Margo Rukun Mlaten yang berinisial ES yang seharusnya di kelola bersama dengan anggotanya.
Selain itu bantuan pupuk Zk Jawa dari Dinas Pertanian untuk tanah luas 25 Ha dengan volume 4250 kg yang diterima oleh Ketua Kelompok Tani Margo Rukun Mlaten juga tidak di bagaikan kepada anggotanya sejak diterima beberapa Minggu lalu.
“Temuan dugaan penguasaan bantuan alat pertanian yang di lakukan oleh ketua kelompok tani Margo Rukun Mlaten yang di terima sejak tahun 2108 itu berdasarkan temuan di lapangan dan informasi dari masyarakat yang diterima oleh LSM KPK Tipikor. Maka akan kami laporkan ke dinas terkait( Dinas Pertanian),” kata Ketua LSM KPK Tipikor Lamongan Suliono, Rabu (25/09).
Menurut Ketua LSM Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi mengatakan, penguasaan bantuan ternak sapi dan bantuan alat mesin pemotong padi dan tiga buah Hand Traktor serta bantuan pupuk sejak tahun 2018 dari Dinas Pertanian apa yang di lakukan oleh Ketua Kelompok Tani Margo Rukun Mlaten di Desa Cangkring Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan jelas menyalahi aturan. ” Seharusnya bantuan itu untuk dikelola bersama anggota kelompok tani Margo Rukun Mlaten bukan untuk ketua kelompok tani sendiri, itu jelas menyalahi aturan,” tegasnya.
Ketika awak media ini akan konfirmasi ke Ketua Kelompok Tani Margo Rukun Mlaten dan berita terkait dugaan penguasaan bantuan alat pertanian tersebut Yang bersangkutan tidak ada jawaban. Berdasrakan informasi rencananya sejumlah anggota Kelompok Tani Margo Rukun Mlaten akan mendatangi Dinas Pertanian melaporkan dugaan penguasaan alat bantuan pertanian yang di lakukan oleh Ketua Kelompok tersebut. (Az)