MADIUN, SMNNews.co.id – Polres Madiun menyidik seorang suami yang merelakan bahkan mengantar dan menunggui istrinya tengah melayani pria hidung belang di sebuah hotel.
Peristiwa pada 21 Mei 2022 itu bermula ketika seorang lelaki berinisial JS mendatangi kawannya Fan. JS kemudian meminta bantuan Fan mencari seorang perempuan untuk melayani nafsunya. Dia juga sanggup membayar untuk layanan itu.
Pembicaraan kedua pria itu ternyata didengar LR, istri Fan. LR kemudian menawarkan diri pada JS dan disetujui pula oleh Fan, sang suami.
Melalui HP suaminya, kemudian LR mengirimkan foto dirinya beserta nomor hanphone kepada JS. Terjadi tawar menawar dan akhirnya sepakat dengan imbalan Rp500 ribu.
Benar saja, pada Sabtu 21 Mei, Fan mengantarkan LR istrinya, ke sebuah hotel di Jl Madiun-Ponorogo. Fan menunggu di sebuah warung angkringan hingga si istri selesai melayani JS.
Fan juga menerima uang transaksi sebesar Rp650 ribu. Sampai kemudian dia diciduk petugas Polres Madiun.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Riyan Wira Raja menyatakan, kendati atas persetujuan sang istri namun tindakan Fan termasuk pada tindak pidana mucikari dan terancam hukuman 3 bulan penjara.
“Hal itu melanggar pasal 506 KUHP, barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan,” ungkap AKP Riyan Wira Raja. (Penulis: Dodik Eko P)