NGAWI, SMNNews.co.id – Soal pembuatan WC tanpa dipasang septictank dan bertempat di area tak berpenutup, di Desa Kalang, Kecamatan Pitu, menjadikan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Ngawi, turut kebakaran jenggot.
WC yang seharusnya diterima Sukirah, ternyata menempati tanah tetangganya yang juga merupakan seorang perangkat. Selain itu, WC hanya menyerupai kakus yang tak bisa difungsikan sebab berada di area terbuka dan proyek yang dianggarkan tahun 2021 itu belum rampung seluruhnya.
Dinperkim langsung turun gunung ke lokasi dan meminta Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sebagai pelaksana lapangan, melakukan pembenahan.
Pipit Dwi Herlina, Kabid Kawasan Permukiman Dinperkim Ngawi mengakui, banyak evaluasi yang harus dilakukan agar tujuan kembali dipahami oleh semua pihak.
“Kami memang tadi langsung ke lapangan, intinya ya harus ada evaluasi dan tak bisa menyalahkan salah satu pihak saja,” ujarnya.
Bantuan berupa WC itu, diharapkan turut menunjang sanitasi dan kesehatan warga yang dikemas dalam Proyek DAK Pembangunan Septictank skala Individu, tahun 2021 lalu.
Di Kalang, ada 50 keluarga penerima maanfaat (KPM) proyek ini, dengan anggaran biaya Rp6 juta per KPM.
“Tentu bila ingin hasilnya sempurna maka dana dari negara atau DAK tadi tak akan mencukupi. Itulah sebabnya, proyek ini diharapkan, menggugah swadaya masyarakat dan boleh ada sharing pendanaan dari pemerintah desa, agar hasilnya optimal,” ungkap Pipit Dwi Herlina, (10/3/2022).
Hasil evaluasi dari Dinperkim itu membuat KSM dan pemerintah desa melaksanakan perbaikan mendadak. Jika Selasa siang masih tampak acak-acakan, maka Rabu pagi sudah lebih baik.
Hanya berselang semalam, septictank pun terpasang. Pipa mencuat di atas kubangan air hujan pun, jadi tersembunyi. Meski belum sempurna, areal sekitarnya terlihat lebih rapi. Secara bertahap, akan dibuatkan pula dinding penutup, agar WC bisa difungsikan.
Sedangkan bagi Sukirah, meski tak memiliki lahan, tetap menjadi penerima manfaat dengan dibebaskan mempergunakan sarana buang hajat hasil pembiayaan DAK itu, bahkan sampai seumur hidupnya. ***