DPD PKS Ngawi, tiba-tiba melayangkan surat pemecatan Siswanto sebagai anggota partai. Hal ini disertai permohonan pemberhentian dirinya dari keanggotaan DPRD.
“Ini amanat partai, ada keputusan Dewan Syariat PKS Provinsi Jatim tentang pemberhentian Pak Siswanto,” ujar Hariyanto, Ketua DPD PKS Ngawi.
Hariyanto tidak merinci pelanggaran yang telah dilakukan Siswanto. Keputusan Dewan Syariat menyebutkan adanya pasal dalam AD/ART partai yang telah ditabrak Siswanto.
“Ya tentu saja ada pelanggarannya, kami tak bisa beberkan. Namun tadi di rapat pimpinan dewan, surat dari PKS soal permohonan pemberhentian Pak Siswanto juga dibahas,” ungkap Hariyanto, Selasa (19/01/2021).
Siswanto sendiri mengaku sudah mengetahui pemecatan dirinya oleh parpol. Demikian juga untuk surat permintaan penghentian tugasnya di DPRD.
Wakil Ketua DPRD Ngawi, Sarjono, mengakui ada surat dari DPD PKS Ngawi perihal pemberhentian Siswanto.