NGAWI, SMNNews.co.id – Bupati Ngawi menginstruksikan agar guru-guru yang bertugas di wilayahnya, bekerja dari rumah, dengan tugas khusus menjadi agen sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19.
Hal itu ditegaskan Bupati Ngawi, Budi Sulistyono, usai rapat koordinasi bersama OPD dan camat-camat di paseban, Kamis (26/03/2020).
“Kita akan berlakukan, sejak jenjang SD, SMP mauoun SMA/SMK,” tegas Kanang, sapaan akrabnya.
Kanang menjelaskan, tugas khusus sebagai agen sosialisasi pencegahan Covid-19 itu akan dilakukan dengan koordinasi bersama kepala desa dimana guru bersangkutan bertempat tinggal.
“Ini agar isi sosialisasinya terkoordinasi dengan baik, nanti akan diatur oleh DPMD untuk memberikan instruksi ke kepala-kepala desa,” ujarnya.
Sosialisasi yang perlu dipahami misalnya apa itu virus corona, mengapa semua pihak harus ikut serta memutus rantai penyebaran dengan tinggal di rumah selama 14 hari, kewajiban cuci tangan, pengertian social distancing dan pola hidup bersih sehat serta pentingnya menjaga stamina dan kesehatan tubuh.
Selain untuk guru, tugas juga dilakukan oleh ASN dengan pengaturan khusus. Kewajiban masuk kantor bagi PNS, hanya untuk pejabat eselon 2 dan eselon 3, sedangkan untuk eselon 4 hanya boleh menugaskan staf ke kantor maksimal 2 orang setiap hari, dengan catatan kondisinya sangat diperlukan.
Pemberlakuan kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan sejak usai rapat hingga ditentukan situasi darurat Covid-19 berakhir.
Selain merumahkan guru dan mengatur jam kerja ASN, Bupati Ngawi juga menegaskan akan melaksanakan e-meeting atau rapat bersistem online dengan memanfaatkan teknologi serta media sosial.
“Cara itu akan lebih meminimalisir pertemuan fisik, namun instruksi dan tugas-tugas tetap diupayakan untuk selesai,” ujar Kanang.
Pemkab Ngawi juga memerintahkan setiap RT melakukan penyemprotan disinfektan secara serentak, hari Sabtu (28/03/2020).
Anggaran untuk kepentingan pencegahan Covid-19, termasuk pembelian disinfektan, juga berlaku kebijakan yakni boleh mengambil DD hinggga Rp 20 juta per desa. Selain itu untuk penyemprotan di sekolah-sekokah juga diperbolehkan memakai Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Pemkab sendiri, menganggarkan Rp 13,8 M khusus untuk bidang kesehatan yakni Rp 4,4 di Dinas Kesehatan, Rp 500 juta untuk Satpol PP dan 8,9 M untuk RSUD dr Soeroto yang kini sudah ditetapkan jadi rumah sakit rujukan penanganan pasien corona. (ari)