HomeJAWA TIMURPROBOLINGGODPRD Kota Probolinggo Setujui Empat Raperda

DPRD Kota Probolinggo Setujui Empat Raperda

Penandatanganan Persetujuan Empat Raperda oleh Ketua DPRD Agus Rudiyanto Gaffur, Walikota Hadi Zainal Abidin , Wakil Ketua DPRD Mukhlas Kurniawan , Wakil Walikota Muhammad Soufis Subri.

Probolinggo, suaramedianasional.co.id – Empat rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Probolinggo akhirnya disetujui oleh DPRD setempat,setelah melalui proses evaluasi dari Gubernur Jawa Timur. DPRD menggelar sidang paripurna dengan membahas penetapan empat raperda tersebut.

Walikota Hadi Zainal Abidin, Wakil Walikota Mochammad Soufis Subri menghadiri sidang paripurna yang
dimulai pukul 9.30 itu. Dari unsur pimpinan dewan hanya terlihat Ketua DPRD Agus Rudiyanto Ghaffur
dan Wakil Ketua DPRD Mukhlas Kurniawan.

Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut yaitu raperda tentang penanggulangan
kemiskinan, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan parkir dan raperda hasil
evaluasi Gubernur Jatim tentang raperda tentang perubahan kelima atas perda nomor 4 tahun 2011
tentang retribusi jasa usaha.

Dalam paripurna, enam fraksi menyatakan pendapatnya terkait raperda yang ditetapkan tersebut.
Pertama fraksi PKB yang dibacakan juru bicara Abdul Azis; fraksi PDIP oleh Andri Purwo Hartono; fraksi
PPP oleh Robit Riyanto; fraksi Nasdem dibacakan M.Yoni; fraksi Golkar oleh Jamiatul Holifan dan terakhir
fraksi GeDe dibacakan Sri Wahyuningsih.

Intinya, dari apa yang disampai enam fraksi di DPRD Kota Probolinggo dapat menerima dan menyetujui
empat raperda hasil fasilitasi Gubernur Jatim. Sebelum ditetapkan, Plt Sekretaris DPRD membacakan
rancangan empat raperda di depan para undangan yang hadir.

Selanjutnya, penandatanganan keputusan DPRD tentang persetujuan penetapan empat raperda oleh
Ketua DPRD dan Walikota Hadi Zainal Abidin. “Terima kasih dan penghargaan setulus-tulusnya kepada
seluruh anggota dewan dan fraksi yang telah memberikan saran dan pendapatnya. Untuk kemudian
raperda ini akan melalui proses sesuai aturan yang berlaku dan menjadi perda. Kami akan sosialisasikan
kepada masyarakat setelah perda selesai ditetapkan,” kata Habib Hadi, dalam pendapat akhirnya di
rapat paripurna, siang itu. (edy)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...

Bupati Asahan Buka Festival Tari Gubang Tingkat SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 14 Tim yang berasal dari jenjang SD dan SMP di Kabupaten Asahan, mengikuti Festival Tari Gubang dengan tema "Melalui Festival...

Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya BSc memimpin Upacara hari peringatan Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di halaman kantor Bupati Asahan, Kamis (25/04/24)....