HomeBERITADua Direktur Kemenkuham RI Daring Gugus Tugas Daerah Bisnis HAM di Sulteng

Dua Direktur Kemenkuham RI Daring Gugus Tugas Daerah Bisnis HAM di Sulteng

Plt. Karo Hukum Adiman saat mengikuti egiatan Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis HAM serta Penguatan Pelayanan Berbasis HAM di Wilayah Sulawesi Tengah

SULTENG, SMNNews.co.id – Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, diwakili Plt. Karo Hukum Adiman mengikuti Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis HAM serta Penguatan Pelayanan Berbasis HAM di Wilayah Sulawesi Tengah, yang dilaksanakan Kementrian Hukum dan Ham yang  bertempat di Swis Belt Hotel Palu, pada Rabu 29 Maret 2023.

Kegiatan tersebut  Secara Daring oleh  Dirjen HAM Kemenhukham RI dan dihadiri secara langsung dua Direktur dari Kementrian Hukum dan HAM yakni Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM dan Direktur Kerjasama HAM dan Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Tengah.

Dalam  Kesempatan Itu, Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura diwakili Plt Karo Hukum Adiman menyampaikan materi terkait dengan Penguatan Sadar HAM di Sulawesi Tengah.

Dalam materi yang disampaikan, bahwa Sulawesi Tengah sebelumnya pernah dicanangkan sebagai daerah Sadar HAM, hal ini karena gagasan Gubernur saat ini H. Rusdy Mastura, yang menyampaikan permohonan maaf pemerintah terhadap korban Pelanggaran HAM Tahun  1965, sehingga Komnas HAM saat ini membuat Program Pemberdayaan Masyarakat Korban Pelanggaran HAM Berat dan Gagasan H. Rusdy Mastura pada waktu itu Masih Wali Kota dan saat ini sebagai Gubernur.

Selanjutnya dengan perkembangan aspek HAM sudah masuk keseluruh bidang terkait dengan pengembangan ekonomi masyarakat, yang selama ini kita ketahui antara masyarakat dengan TNI dan Polri dan keseluruh pemangku kepentingan, pengusaha agar memperhatikan hak-hak pekerjanya dalam hal ini K3.

Apalagi saat ini Pengembangan Industri Pertambangan dan Pembangunan Daerah Industri pada Sektor Pertambangan sehingga Gubernur meminta para pengusaha dapat memperhatikan K3 dan melaksanakan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Demikian juga perlu ada keseimbangan memperhatikan kepentingan dunia usaha, karena hubungan timbal balik antara Penguasa dan Pekerja saling membutuhkan. Olehnya perlu dijaga keseimbangan hak dan kepentingan kedua belah pihak yang tegas diatur dalam Ketentuan Perundang Undangan. (db)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Rakor Bersama SKK Migas, Kapolda Sumsel Komitmen Tindak Tegas Illegal Drilling dan Illegal Refinery

PALEMBANG, SMNNews.co.id - Polda Sumsel tetap pada komitmen awal, melakukan penindakan tegas secara hukum terhadap penyalahgunaan minyak ilegal (illegal driliing dan illegal refinery) Ungkapan tersebut...

Ratusan Personil Polres Blitar Kota Amankan Kunjungan Lemhannas RI

BLITAR, SMNNews.co.id - Ratusan personil Polres Blitar Kota disiapkan untuk mengamankan kedatangan rombongan Lemhannas (Lembaga Ketahanan Nasional) RI di Makam Bung Karno, Blitar. Mulai...

Pembentukan Oraganisasi Paguyuban Jasa Pompanisasi se-Kecamatan Sindang

INDRAMAYU, SMNNews.co.id - Kamis, 16 Mei 2024 telah diselenggarakan Musyawarah Pembentukan Organisasi Paguyuban Jasa Pompanisasi se-Kecamatan Sindang, bertempat di aula UPTD KPP Kecamatan Sindang....