HomeBERITADua Direktur Kemenkuham RI Daring Gugus Tugas Daerah Bisnis HAM di Sulteng

Dua Direktur Kemenkuham RI Daring Gugus Tugas Daerah Bisnis HAM di Sulteng

Plt. Karo Hukum Adiman saat mengikuti egiatan Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis HAM serta Penguatan Pelayanan Berbasis HAM di Wilayah Sulawesi Tengah

SULTENG, SMNNews.co.id – Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, diwakili Plt. Karo Hukum Adiman mengikuti Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis HAM serta Penguatan Pelayanan Berbasis HAM di Wilayah Sulawesi Tengah, yang dilaksanakan Kementrian Hukum dan Ham yang  bertempat di Swis Belt Hotel Palu, pada Rabu 29 Maret 2023.

Kegiatan tersebut  Secara Daring oleh  Dirjen HAM Kemenhukham RI dan dihadiri secara langsung dua Direktur dari Kementrian Hukum dan HAM yakni Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM dan Direktur Kerjasama HAM dan Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Tengah.

Dalam  Kesempatan Itu, Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura diwakili Plt Karo Hukum Adiman menyampaikan materi terkait dengan Penguatan Sadar HAM di Sulawesi Tengah.

Dalam materi yang disampaikan, bahwa Sulawesi Tengah sebelumnya pernah dicanangkan sebagai daerah Sadar HAM, hal ini karena gagasan Gubernur saat ini H. Rusdy Mastura, yang menyampaikan permohonan maaf pemerintah terhadap korban Pelanggaran HAM Tahun  1965, sehingga Komnas HAM saat ini membuat Program Pemberdayaan Masyarakat Korban Pelanggaran HAM Berat dan Gagasan H. Rusdy Mastura pada waktu itu Masih Wali Kota dan saat ini sebagai Gubernur.

Selanjutnya dengan perkembangan aspek HAM sudah masuk keseluruh bidang terkait dengan pengembangan ekonomi masyarakat, yang selama ini kita ketahui antara masyarakat dengan TNI dan Polri dan keseluruh pemangku kepentingan, pengusaha agar memperhatikan hak-hak pekerjanya dalam hal ini K3.

Apalagi saat ini Pengembangan Industri Pertambangan dan Pembangunan Daerah Industri pada Sektor Pertambangan sehingga Gubernur meminta para pengusaha dapat memperhatikan K3 dan melaksanakan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Demikian juga perlu ada keseimbangan memperhatikan kepentingan dunia usaha, karena hubungan timbal balik antara Penguasa dan Pekerja saling membutuhkan. Olehnya perlu dijaga keseimbangan hak dan kepentingan kedua belah pihak yang tegas diatur dalam Ketentuan Perundang Undangan. (db)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Desember 2024, Perum Bulog Jember Siapkan 2,2 Ribu Ton Bantuan Pangan

JEMBER, SMNNews.co.id - Untuk mensejahterakan dan memenuhi gizi masyarakat Jember, Perum Bulog Jember siapkan 2,2 ribu Ton (tepatnya 2.206.970 Kg beras untuk program Bantuan...

KPU Kabupaten Banyuwangi Sudah Selesaikan Penghitungan Perolehan Suara Baik Gubernur Maupun Bupati

BANYUWANGI, SMNNews.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi resmi mengumumkan penghitungan perolehan suara, baik Gubenur maupun Bupati. Menurut Devisi (Teknis) Anang Lukman Afandi menjelaskan,...

Tingkatkan Pengetahuan Petani Terapkan PRLB, DKPP Ngawi Lakukan Farm Field Day

NGAWI, SMNNews.co.id - Pertanian Ramah Lingkungan Berkelanjutan (PRLB) menjadi program prioritas yang makin intensif dilakukan di Ngawi selama tiga tahun terakhir. Dukungan penerapan PRLB juga...