HomeBERITAGalian C yang Diduga Ilegal di Bantaran Sungai Brantas Blitar Semakin Merajalela

Galian C yang Diduga Ilegal di Bantaran Sungai Brantas Blitar Semakin Merajalela

Salah satu Galian C yang diduga Ilegal

BLITAR, SMNNews.co.id – Aktivitas pertambangan pasir dan batu (sirtu) bodong alias ilegal tentu menjadi masalah tersendiri yang seakan tidak pernah selesai, di wilayah hukum polres Blitar. selain merupakan pelanggaran hukum, Tambang-tambang galian C tanpa izin tersebut juga bisa mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam yang terjadi.

Seperti yang terjadi di aliran sungai berantas tepat nya di dua desa yaitu di Desa kaulon, Kecamatan Sutojayan dan Desa Mronjo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, setiap wilayah tersebut terdapat beberapa titik kegiatan penambangan yang di kelola oleh beberapa bos bos tambang, yang “diduga” melakukan penambangan galian C tanpa izin (ilegal) dengan menggunakan alat mesin sedot (disel) tanpa takut adanya ancaman hukuman pidana yang bakal diterima.

Melalui investigasi yang dilakukan oleh team media ini ke desa kaulon, pada, rabo (21/02/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, memang benar di lokasi tersebut ada tiga titik tambang yang sedang beraktifitas penambangan, dengan adanya alat sedot pasir yang sedang beroperasi, dan beberapa armada dum truk yang sedang lalu lalang mengangkut pasir.

Di tempat terpisah team juga sempat mewawancarai salah satu warga desa mronjo yang tidak mau disebutkan namanya, dan kebetulan berada tidak jauh dari lokasi tersebut mengatakan bahwa, tambang ini mulai beroperasi baru beberapa bulan yang lalu mas, kalau nggak salah alat nya ada dua, tapi beda bos. Tapi di sini mayoritas aktifitasnya tidak setiap hari mas, karena menunggu timbunan pasirnya habis.

“Jika tambang pasir ini tetap diteruskan, maka akan mengakibatkan rusaknya ekosistem dan mengakibatkan bencana alam yang akan menimpa warga sekitar,” imbuhnya.

“Harapan kami, semoga kegiatan tambang tersebut lekas ditertibkan dan ditutup, agar tidak terjadi musibah yang tidak kita inginkan, apalagi habis ini sudah masuk musim penghujan,” harapnya.

Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal mining yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang pasir ilegal tersebut.

Padahal ILEGAL MINING tersebut jelas-jelas banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Jatim, sampai INPRES dan (KUHP). Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi pengusaha tambang ilegal ini beraktivitas.

Diterangkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Kami juga bertanya kepada Salah satu warga Desa Mronjo an Slamet dia juga mengatakan, dengan adanya tambang ilegal di Bantaran Sungai Brantas tersebut warga sini merasa dirugikan, karena banyak truk yang bermuatan pasir dari tambang ilegal tersebut merusak jalan di wilayah Desa Mronjo, kami berharap semoga aparat penegak hukum cepat turun tangan dan menutup tambang tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas DLH Kabupaten Blitar Ahmad Kholik mengatakan, kami akan menugaskan anggota kami, untuk mengecek lokasi tersebut, jika memang di temui di Bantaran sungai Brantas ada penambang Ilegal dan tidak ada bukti ijinya akan kami tindak.

Dilain sisi lain, Sekdin Polpp Kabupaten Blitar Wayudi juga menjelaskan, terkait tambang ilegal yang ada di bantaran sungai Brantas yang berada di Desa Kaulon Kecamatan Sutojayan dan di Desa Merojo Kecamatan Selopuro itu, juga akan menugaskan anggotanya untuk mengecek ke lokasi.

“Kami atas nama Polpp serta pemerintah daerah Kabupaten Blitar, akan menugaskan Anggota kami untuk mengecek lokasi tersebut, bila nanti di temukan tambang ilegal di Bantaran sungai Brantas sesuai informasi tersebut, maka akan lakukan penutupan, karena sangat berbahaya dan merugikan orang banyak,” tegas wahyudi. (tim/bon)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

KPU Kabupaten Pasuruan Resmi Melantik 120 Anggota PPK

PASURUAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 120 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024-2029, resmi dilantik. Pelantikan digelar di Hotel Royal Senyiur Prigen,...

Rakor Bersama SKK Migas, Kapolda Sumsel Komitmen Tindak Tegas Illegal Drilling dan Illegal Refinery

PALEMBANG, SMNNews.co.id - Polda Sumsel tetap pada komitmen awal, melakukan penindakan tegas secara hukum terhadap penyalahgunaan minyak ilegal (illegal driliing dan illegal refinery) Ungkapan tersebut...

Ratusan Personil Polres Blitar Kota Amankan Kunjungan Lemhannas RI

BLITAR, SMNNews.co.id - Ratusan personil Polres Blitar Kota disiapkan untuk mengamankan kedatangan rombongan Lemhannas (Lembaga Ketahanan Nasional) RI di Makam Bung Karno, Blitar. Mulai...