Trenggalek, SMNNews.co.id – Menggelar rapat paripurna, DPRD Trenggalek mendengarkan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda APBD tahun 2020 yang telah disampaikan kemarin. Rapat kali ini merupakan rapat kedua dalam membahas Raperda APBD tahun 2020 yang selanjutnya akan dibahas oleh komisi kemudian hasilnya akan di berikan kepada badan anggaran.
Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam mengatakan, setelah adanya jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi yang disampaikan kemarin, pada saat paripurna juga telah dilempar kepada para fraksi kembali agar menilai bagaimana tanggapan fraksi terhadap jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi.
“Secara umum fraksi menyampaikan bahwa jawaban tersebut masih perlu dipertajam, karena jawaban tersebut untuk pembahasan berikutnya mulai tingkat Komisi hingga Badan Anggaran,” jelasnya, Rabu (23/10/2019)
Disampaikan Samsul, jadi kali ini merupakan pembahasan kedua dan selanjutnya akan masuk pada pembahasan yang lebih teknis. Pembahasan akan mengalir kepada komisi untuk selanjutnya hasil dari komisi yang telah dibahas bersama mitra kerja terkait akan dilaporkan kepada badan anggaran untuk pengambilan sebuah keputusan.
“Tentunya rapat paripurna ini masih belum final, karena masih perlu pembahasan kemlbali untuk mempertajam pada Raperda APBD tahun 2020 mendatang,” ungkapnya. (Rud)