HomeBERITAGubernur Khofifah Minta Leasing Memberi Kelonggaran Kredit kepada Debitur

Gubernur Khofifah Minta Leasing Memberi Kelonggaran Kredit kepada Debitur

Ilustrasi

Surabaya, SMNNews.co.id – Ditengah pandemi Covid-19, perusahaan Multifinance/leasing di Jawa timur diminta oleh Gubernur Khofifah untuk membantu para debiturnya.

“Saya minta semua perusahaan multifinance atau leasing patuh dengan aturan yang telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan(OJK) mengenai relaksasi kredit,” ungkap Khofifah Saat pertemuan dengan OJK dan sejumlah perwakilan perusahaan multifinance/leasing di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat 10/04/2020.

“Perusahaan multifinance harus benar-benar memberi kelonggaran kredit kepada debitur terdampak Covid-19, seperti pekerja informal atau pekerja berpenghasilan harian. Mereka adalah kelompok paling rentan mengalami kredit macet,” kata Khofifah.

“Jangan gunakan debt collector atau mengambil langsung langkah sita ini itu. Berikan mereka kelonggaran kredit, kasih kesempatan kepada para debitur ini untuk mengambil nafas,” tegas Khofifah.

OJK mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit yang tertuang dalam peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian Nasional sebagai kebijakan Counter Cyclical dan surat edaran OJK kepada perusahaan pembiayaan pada awal April 2020.

Kebijakan OJK itu meminta bank atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi atau keringanan kredit bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak Covid-19, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Keringanan pembayarannya bisa dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/leasing, konversi kredit/leasing menjadi penyertaan modal sementara.

“Aturannya jelas.jadi, kalau ada perusahaan multifinance yang tidak tunduk silahkan laporkan ke OJK atau lapor ke saya,” tutur Khofifah.

Kendati demikian, Khofifah juga mempersilahkan perusahaan multifinance juga tetap melakukan penagihan kepada nasabah yang tidak terdampak Covid-19.

Lebih lanjut Khofifah mengatakan, hal ini penting untuk menjaga kwalitas kredit perseroan akibat meningkatnya jumlah angka kredit yang disebabkan penyebaran virus Corona serta kebijakan kerja dari rumah atau work from home.

“Perusahaan multifinance dan debitur tetap harus dilindungi, maka ada proses Assesment kepada mereka yang mengajukan relaksasi. Tidak semua mendapatkan keringanan,” ujarnya.

“Hingga saat ini sudah ada puluhan ribu debitur yang mengajukan relaksasi di sejumlah perusahaan multifinance/leasing di Jatim. Termasuk diantaranya ke PT.BPD Jatim dan BPR Jatim yang notabene milik Pemprov,” pungkasnya. (Bry)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...

Bupati Asahan Buka Festival Tari Gubang Tingkat SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 14 Tim yang berasal dari jenjang SD dan SMP di Kabupaten Asahan, mengikuti Festival Tari Gubang dengan tema "Melalui Festival...

Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya BSc memimpin Upacara hari peringatan Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di halaman kantor Bupati Asahan, Kamis (25/04/24)....