HomeBERITAGubernur Sulteng Beraudiensi dengan Menko Polhukam

Gubernur Sulteng Beraudiensi dengan Menko Polhukam

Gubernur Sulteng Sulteng Rusdy Mastura saat beraudiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

SULTENG, SMNNews.co.id – Memfasilitasi Pemehuhan Hak Korban Para Pihak Peristiwa 1965, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura beraudiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, di Kantor Menko Polhukam RI, pada Selasa (22/8/23).

Turut mendampingi Tenaga Ahli Gubernur Ridha Saleh, Asisten Pemerintahan dan Kesra Fahruddin D. Yambas, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Kesra Rohani Mastura, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Farid Rifai Yotolembah, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Eddy Nicolas Lesnusa, Kepala Biro Pemerintahan Dahri Saleh, dan Kepala Biro Hukum Adiman.

Gubernur Rusdy Mastura melaporkan Pemenuhan Hak Korban Para Pihak Peristiwa 1965 melalui mekaisme Non Judicial pada prinsipnya telah dilakukan Sejak tahun 2013 saat menjabat sebagai Wali Kota Kota melalui Peraturan Walikota Palu Nomor 25 tahun 2013 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Daerah.

Walaupun didalam peraturan tersebut belum menyebutkan secara eksplisit Bantuan sosial atau program pemenuhan tersebut ditujukan Kepala korban pelanggaran HAM masa lalu, penyebutan tersebut tidak dapat dilakukan didalam perwali dikarenakan tidak ada cantolan hukumnya.

Dengan hadirnya Inpres nomor 2 Tahun 2023 demikian pula agenda pencegahanya, usaha atau agenda pemenuhanya melalui peraturan didaerah sudah dapat dilakukan secara bersamaan dengan agenda pemenuhan hak korban secara Nasional.

Diakuinya, saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan penandatangan MoU dengan Komnas HAM tahun 2021 tentang Pemenuhan Hak Korban melalui mekanisme non judicial namun masih terbatas pada pendataan dan bantuan sosial bagi korban.

Berdasarkan data yang tercatat di Komnas HAM sejumlah 240 Korban pelanggran HAM Tragedi 65, namun masih perlu untuk di verifikasi.

Sementara data dari KODIM 1306 untuk Kota Palu sebanyak 1172 korban, sementara Donggala dan Parigi Moutong masih dalam identifikasi.

Dalam mempercepat pemenuhan hak korban sesuai dengan INPRES tersebut, gubernur akan menindak lanjuti dengan membuat tim serupa dengan Nasional untuk mempercepat implementasi Pemehuhan Hak Korban Para Pihak Peristiwa 1965.

Beliau juga mengundang Menko Polhukam untuk berkunjung dan menyerahkan layanan pemulihan kepada korban pelanggaran HAM masa lalu di Sulteng.

Menanggapi laporan gubernur, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas upaya yang telah dikerjakan Gubernur Rusdy Mastura.

Agar layanan pemulihan dapat segera terlaksana, Menko berharap kepada gubernur menyerahkan data-data Korban Para Pihak Peristiwa 1965 untuk diverifikasi oleh Tim Menko Polhukam.

“Insya Allah giat Muktamar Al Khairaat saya akan berkunjung ke Palu,” tutupnya. (db)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Rayakan HUT RI ke-79, Pemdes Tepas Kesamben Gelar Kirab Budaya Tahun 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-79, Pemerintah Desa Tepas, Kecamatan Kesamben, menggelar acara Kirab Budaya pada...

Anggota DPRD Kabupaten Blitar Dari Fraksi Golkar Hadiri Acara Pembuatan Sumur Bor di Desa Jugo Kesamben

BLITAR, SMNNews.co.id - Anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi Golkar, Harimargono, menghadiri acara dimulainya pelaksanaan pembuatan sumur bor di Dusun Sanan, Desa Jugo, Kecamatan...

Bupati Blitar Hadiri Acara Jalan Sehat Bersama Pemuda Kamulyan Bersatu Tahun 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri acara jalan sehat yang di gelar Pemuda Kamulan bersatu tahun 2024, Minggu (08/09/2024) di Desa Kamulan,...