HomeBERITAIhwal Break Contract Tapi Tak Diblack List, Pemkab Ngawi Saling Lempar Tangan

Ihwal Break Contract Tapi Tak Diblack List, Pemkab Ngawi Saling Lempar Tangan

 

This image has an empty alt attribute; its file name is saluran-panjaitan-terbengkalai-2-1024x589.jpg
Proyek rehab saluran Jl Panjaitan yang gagal dituntaskan sejak Februari 2019 dan sampai kini terbengkalai.

NGAWI, SMNNews.co.id – Aparat pemerintah Kabupaten Ngawi saling melempar tangan soal pengajuan black list yang tidak dilakukan terhadap PT Tujuh Sembilan-Sembilan, perusahaan konstruksi yang mengalami putus kontrak setelah gagal menyelesaikan proyek rehab saluran Jl Panjaitan. Sejak break contract dilakukan pada Februari 2019, perusahaan yang beralamat di Bojonegoro ini tak menerima sanksi black list.

Atas perlakuan istimewa pada perusahaan ini, tentu menimbulkan pertanyaan mengingat perusahaan tersebut gagal menyelesaikan proyek saluran Jl Panjaitan senilai Rp 2,4 M dari APBD Ngawi 2018. Bukan hanya itu, dana negara juga sudah terserap dengan jumlah total 50 persen dari nilai proyek ditambah denda yang belum dapat ditagih sekitar Rp 100 juta lebih.

Putus kontrak pada PT Tujuh Sembilan Sembilan asal Sugihwaras-Bojonegoro itu sendiri dilakukan setelah DPUPR memberikan tambahan waktu pekerjaan 50 hari sejak keterlambatan jatuh tempo pada Desember 2018, sampai break contract pada Februari 2019. Saluran di jalan Panjaitan itu sendiri akhirnya tidak tuntas sampai kini,  bahkan u-ditch yang tidak terpasang dengan sempurna sempat berserakan saat hujan besar beberapa bulan lalu dan merugikan pemilik sawah di sekitarnya.

Dwi Miyono, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek rehab saluran Jl Panjaitan, berdalih, pihak DPUPR suah memberikan surat pengajuan dan tengah menunggu rekomendasi dari inspektorat untuk mengeksekusi sanksi black list yang dapat diberikan. “Kami sudah memberikan surat ke inspektorat agar direkomendasikan untuk memasukkan perusahaan tersebut ke daftar hitam namun  belum ada balasan,” kelit Dwi Miyono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek saluran Jl Panjaitan.

Rehab saluran Jl Panjaitan itu sendiri terbengkalai hingga sekarang dan rencananya baru akan dilanjutkan tahun depan. Sedangkan Kepala Inspektorat Ngawi, Yulianto Kusprasteyo, memberikan jawaban mengejutkan. Yulianto mengaku belum pernah ada surat dari DPUPR menyangkut permintaan rekom black list terhadap proyek putus kontrak dengan pelaksana PT Tujuh Sembilan-Sembilan. “Kalau ada, tolong diterima siapa atau berapa nomor suratnya, sudah kami cek belum pernah ada yang masuk ke sini (inspektorat,red0,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pengadaan Barang dan Jasa, Mamik Subagyo juga mengaku belum berwenang mengajukan black list bila dari dinas tidak ada masukan. Alhasil, diakuinya bahwa sampai sekarang wajar bila tidak melihat adanya nama PT Tujuh Sembilan Sembilan bertengger di daftar hitam perusahaan konstruksi. “Kalau memang ada pasti bisa dilihat secara nasional, namun tahun ini kami juga tidak memproses satu pun lelang di Ngawi dimana perusahaan itu turut jadi peserta,” bebernya.

Namun Mamik mengakui, karena tidak ada dalam daftar hitam sebagai perusahaan yang telah wanprestasi, PT tersebut tetap bisa mengikuti lelang tender dan melaksanakan pekerjaan fisik.

Pengajuan black list atau memasukkan perusahaan ke dalam daftar hitam karena putus kontrak, seharusnya dilakukan oleh dinas pengelola proyek dengan dilengkapi semua laporan secara memadai.

Namun Mamik mengatakan, dinas penyedia proyek merupakan pihak paling berwenang mengajukan black list setelah putus kontrak. Bahkan bila surat kepada inspektorat untuk pengajuan ini tidak ditanggapi atau dibalas permintaan rekomnya oleh inspektorat, dalam tempo 10 hari saja, surat pengajuan dianggap disetujui dan dapat diesekusi. “Jelasnya, setiap ada break contract ya lazimnya diikuti dengan proses black list,” ujarnya.

Black list diajukan juga sebagai bukti bahwa kesalahan dalam pelaksanaan proyek bukanlah sebuah persekongkolan yang direncanakan antara pemerintah (dinas penyedia) dengan pelaksana. Selain itu juga memberikan efek jera pada pelaku usaha yang lain serta menyelamatkan keuangan negara sebab dari proses ini akan dapat dihitung kembali arus keuangan yang telah digunakan dan apakah sudah sesuai dengan kuantitas dan mutu pekerjaan yang terlaksana. (ari)   

 


 

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Dinas LH Kabupaten Asahan Gelar Halal Bihalal

ASAHAN, SMNNews.co.id - Untuk mempererat tali silaturahmi Keluarga Besar Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Asahan menggelar Halal Bihalal dengan seluruh ASN dan Non ASN...

Sinergi TNI – Polri, Lakukan Pamturlalin di Pasar Waru Pamekasan Lancar Terkendali

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Hari Kamis adalah hari pasaran di Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, anggota Polsek dan Koramil Waru tampak lakukan pengamanan dan pengaturan arus...

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...