Surabaya, SMNNews.co.id – Kabidhumas Polda Jatim Kombes pol Trunoyudo Wisnu Andiko yang didampingi Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes pol Gideon Arif Setyawan melakukan Konfrensi pers terkait ungkap kasus tindak pidana ITE, bertempat di Lobby Ditkrimsus Mapolda Jatim, Selasa 21/01/2020.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes pol Trunoyudo menjelaskan, ungkap kasus tindak pidana ITE ini atas nama tersangka berinisial MM yang menjual HP dengan modus mencatut nama Presiden Jokowi dalam sebuah akun Twitter dan WhatsApp di dua HP milik tersangka.
Tersangka melakukan hal ini dengan maksud agar HP yang hendak dijual kepada orang lain tersebut cepat laku.
“Tersangka menjual HP tersebut sebenarnya dengan harga yang wajar, namun prosesnya yang salah,”jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut Pelaku melanggar UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik,dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.(Bry)