NGAWI, SMNNews.co.id – Inspektorat membantah adanya permintaan rekomendasi black list atas putus kontraknya proyek rehab saluran di jl Panjaitan.
Proyek tahun 2018 senilai Rp 2,4 M tersebut, telah diperpanjang pengerjaannya selama 50 hari namun sampai Februari 2019 tak kelar juga sehingga dibreak contract oleh DPUPR. Proyek itu dikerjakan PT Tujuh Sembilan Sembilan dan telah diberikan dana sebesar Rp 1,2 M atau 50 persen dari total nilai proyek. “Namun sama sekali tidak ada permintaan ke inspektorat untuk adanya black list terhadap PT tersebut,” ujar Yulianto Kusprasetyo, Inspektur Pemkab Ngawi.
Yulianto menegaskan sudah melihat arsip surat masuk namun tidak ada permintaan black list untuk proyek saluran yang telah diputus kontrak tersebut. “Bahkan, bila ada surat ke kami namun dalam waktu 10 hari tidak ada jawaban, berarti dianggap setuju. Tapi ini sama sekali tidak ada,” ungkapnya.Yulianto juga mengaku belum memeriksa bagaimana hasil evaluasi inspektorat pada tahun 2018, apalagi saat itu dia belum menjabat sebagai inspektur. “Tapi yang jelas, tahun 2018 ada tiga proyek yang diputus kontrak namun permintaan black list ke inspektorat hanya ada dua saja,” katanya.Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Mamik Subagyo menyatakan, dalam daftar hitam perusahaan memang belum ada black list sebab tidak pernah ada permintaan dari dinas penyedia.
Tidak adanya black list atau permintaan untuk memasukkan dalam daftar hitam pelaksana yang gagal menyelesaikan proyek, memang janggal. Hal ini dapat menjadikan sorotan bahwa pemerintah telah ikut serta merugikan keuangan negara lantaran di proyek tersebut telah terkucur uang pemerintah dan juga denda keterlambatan yang belum ditagih. (ari)