Ngawi, suaramedianasional.co.id – Petugas Satreskrim Polres Ngawi dan jajaran petugas Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) KPH Ngawi berhasil menyergap dua orang pelaku pencurian kayu (illegal logging) di Desa Begal Kecamatan Kedunggalar. Satu diantaranya adalah Kades Begal Yusuf Setyono dan warganya Sigit Setyawan.
Penangkapan pelaku illegal logging yang di duga melibatkan oknum kepala desa begal itu bermula dari banyaknya kayu jati yang hilang di hutan milik Perhutani, tepatnya di petak 26 RPH Begal. Penyelidikan mengarahkan pada Kades Begal, Yusuf Setyono, dan setelah dikembangkan penyelidikan, petugas berhasil menemukan puluhan kayu jati berbagai ukuran dari berbagai lokasi.
Beberapa lokasi itu diantaranya dari dalam rumah kepala desa, hingga kayu yang masih disembunyikan di hutan. Selain kayu, petugas juga menyita alat angkut gerobak dorong (kluthuk) dan gergaji mesin yang disembunyikan di kolong tempat tidur. “Saat disergap, oknum kades ini berjalan di depan mengangkut kayu dan di belakangnya tersangka Sigit, kami berhasil mengamankan sekitar 20 batang lebih kayu curian, termasuk yang tersimpan di dalam rumah, selain itu juga kita amankan gergaji mesin,” kata Suswantoro, salah satu petugas Polhutmob Perhutani, Kamis (14/2)
Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP M. Indra Nadjib mengaku masih menyelidiki kasus ini. Petugas juga langsung melakukan lacak balak untuk memastikan asal-usul kayu dengan sejumlah tunggak berkas potongan kayu jati. “Saat ini kedua tersangka masih kita minta keterangannya, namun walaupun kades apabila terbukti bersalah akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Nadjib. (ari)