Blitar, SMNNews.co.id – Bupati Blitar Rini Syarifah didampingi Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Camat Wlingi, Koramil Wlingi, Kades Balerejo, Ketua BHDI Kab. Blitar Babinkamtibmas Desa Balerejo, menyerahkan secara simbolis dokumen kutipan Akta Perkawinan umat Hindu di Desa Balerejo Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, Kamis (30/06/2022).
Penyerahan kutipan Akta Perkawinan kepada 22 pasangan suami istri tersebut digelar di Pendopo kediaman Kepala Desa Balerejo di Dusun Tlogomulyo Desa Balerejo dan disaksikan jajaran Muspika Kecamatan Wlingi.
Bupati Rini Syarifah mengatakan, kutipan Akta Perkawinan adalah sebagai salah satu bentuk dokumen yang sangat penting dan harus dipegang oleh pasangan suami istri. Sebagai warga negara yang baik dan tertib administrasi, artinya harus mempunyai dokumen dasar yang harus dimiliki oleh warga.
“Dokumen-dokumen itu meliputi KTP, KK, Surat Nikah, termasuk juga Akta Kematian,” jelas Bupati Blitar.
Ia menambahkan, penyerahan kutipan ini merupakan upaya pemerintah bagaimana warga negara khususnya warga Kabupaten Blitar terfasilitasi oleh data kependudukan.
“Urusan apa saja, harus memakai dokumen yang syah. Pemerintah daerah juga sudah meluncurkan berbagai macam terobosan untuk memudahkan warga mengurus segala macam dokumen,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Blitar juga mengucapkan selamat atas diterimanya dokumen kutipan Akta Perkawinan kepada 22 pasangan suami istri yang hadir dalam kegiatan tersebut.
“Terima kasih, saya ucapkan selamat atas penerimaan Akta Perkawinan, harap disimpan dengan baik dan jangan sampai hilang,” imbuhnya.
Sementara Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Suwandito mengatakan, penerbitan Akta Perkawinan merupakan salah satu dari sekian banyak layanan adminduk pada Dinas Dukcapil Kabupaten Blitar.
“Penerbitan dokumen bukti pernikahan bagi warga umat Muslim berupa Akta Nikah adalah KUA dan bagi warga yang non muslim melalui Dinas Dukcapil berupa Akta Perkawinan,” jelasnya.
Sambungnya, Dispendukcapil Kabupaten Blitar akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan adminduk kepada masyarakat.
“Kegiatan yang dilaksanakan kali ini, sebagai hasil program layanan Three in One, selain diserahkan kutipan Akta Perkawinan juga diserahkan kutipan Kartu Keluarga (KK) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP),” pungkasnya.
Kades Desa Balerejo Setiyoko, mengucapkan banyak terimah kasih kepada Bupati Blitar dan Dukcapil Kab Blitar, yang telah membantu proses Akte Nikah dan E KTP.
“Semoga dengan acara seperti ini masyarakat semakin paham dan selalu tertib dengan peraturan yang ada di negara ini, kami sebagai pemangku kewilayahan di Desa Balerejo tidak hentinya mensosialisasikan terkait data Kependudukan supaya mau mengurus apapun biar mudah.” tegas Setiyoko. (adv/kmf/bonaji)