SERANG, SMNNews.co.id – Karolog Polda Banten Kombes Pol Chiko Ardwiatto mengikuti sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan sertifikasi terhadap pakaian dinas pegawai negeri pada kepolisian negara Republik Indonesia dan alat peralatan pertahanan dan keamanan untuk keamanan dan ketertiban masyarakat yang dilaksanakan secara virtual di Ruang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Polda Banten pada Selasa (20/12/22).
Kegiatan sosialisasi secara virtual tersebut di hadiri juga oleh Kabag Pengadaan AKBP Dodi Rohadi, Kabag Bekum AKBP W.P.O Nanlohy dan Kasubbagkapsintor AKP Supriatna.
Pada kesempatannya, Chiko membenarkan dirinya mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2022. “Adapun kegiatan ini untuk mengoptimalkan layanan pengadaan secara elektronik polri supaya bermanfaat bagi lembaga kepolisian Republik Indonesia,” ucap Chiko.
Chiko juga menjelaskan alur pelaksanaan sertifikasi yaitu yang pertama manajer sertifikasi menerima laporan pelaksanaan asesmen, LSP menyelenggarakan pleno kemudian admin LSP menerima rekomendasi pleno lalu menerbitkan SK sertifikasi dan percetakan sertifikat, menyerahkan sertifikat kepada peserta yang kompeten.
Kemudian Chiko menyampaikan sertifikasi kompetensi merupakan produk hukum yang menjadi pengakuan terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.
“Sertifikasi kompentensi ini berbasis pada standar kompetensi yang telah disepakati,” ujar Chiko. (hms/al)