PASURUAN, SMNNews.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.
Pemusnahan BB tersebut dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, pasa Selasa (30/04/24) pagi.
Pemusnahan dipimpin Oleh Kepala Seksi Perdata dan tata usaha negara Yusuf Akbar Amin, serta Kasi Barang Bukti Denata Suryanongrat dan jajarannya.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 102 perkara yang telah diputus di Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan. Terhitung periode Desember sampai Maret 2024.
Dengan rincian 285,26 gram shabu-shab. 4000 butir pil Tryhexypenydyl , 8 butir pil Inex, Alat Hisap 10 buah,jumlah timbangan elektrik 15 buah,jumlah handphone 9 unit,dan jumlah miras 169 botol.
Dari pantauan di lapangan barang bukti tersebut dimusnahkan secara bersama-sama dengan di lebur, dibakar dan di pecahkan se musnah mungkin, sehingga tidak layak dipergunakan lagi.
Menurut Denata jumlah pemusnahan barang bukti kali ini tidak terlalu banyak, sesuai putusan pengadilan, maka terhadap barang bukti ada 3 jenis perlakuan negara.
Pertama, BB dikembalikan kepada pemiliknya. Kedua, BB dirampas untuk Negara karena mempunyai nilai ekonomis sehingga selanjutnya akan dilakukan lelang kemudian disetorkan kepada negara. Dan yang ketiga, BB dirampas untuk dilakukan pemusnahan.
“Seluruh barang bukti yang kita rampas langsung dimusnahkan, untuk menghindari penyalahgunaan,” tegas Denata.
Dari keseluruhan barang bukti, paling banyak penindakan narkoba. Seperti obat keras dan minuman keras. Oleh karena itu, pihaknya meminta dan menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba. Sebab semua jenis Narkoba dan Narkotika dapat merusak syaraf tubuh sehingga hidup pun tak bisa normal seperti biasanya. (an)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!