HomeBERITAKepala BPKD Aceh Timur : Pengembalian Temuan BPK RI dari Hasil Audit...

Kepala BPKD Aceh Timur : Pengembalian Temuan BPK RI dari Hasil Audit Bisa Dikredit

Kepala BPKD Aceh Timur Drs. Irfan Kamal, M.Si

ACEH TIMUR, SMNNews.co.id – Setelah viral disejumlah media terkait statment yang meminta pemerintah aceh timur mempublikasi realisasi pengembalian temuan BPK RI tahun 2021 diantaranya kelebihan pembayaran honorium yang dibayar dua kali untuk tim anggaran hingga mencapai 774.900.000,00 harus dikembalikan ke kas daerah,begitu juga dengan beberapa intansi lainnya di aceh timur berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2021, Jum’at (17/02/23).

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Timur, Drs. Irfan Kamal, M.Si saat dikonfirmasi oleh awak media di ruangan kerjanya  mengatakan, pengembalian hasil audit BPK RI tahun 2021 dalam proses pengembalian ke kas daerah meskipun belum sepenuhnya terealisasi, namun proses pengembalian temuan sudah dilaksanakan.

“Dari data yang tercatat realiasi pengembalian hanya baru  mencapai lebih kurang 108.500.000.00 yang ada laporan bukti setor ke BPKD Aceh Timur. Sebab terkait pemgembalian tersebut di setor sendiri oleh pihak bersangkutan melalui bank hanya bukti setor yang dilapokan ke BPKD dan pengembalian tersebut bisa dicicil,” ungkapnya.

Lebih lanjut, terkait batas waktu pengembalian temuan BPK RI Irfan Kamal mengatakan, bahwa BPK RI sudah memberikan surat kepada pihak-pihak yang bersangkutan dengan limit waktu dua tahun untuk melunasi pengembalian temuan hasil audit, namun sayangnya surat tersebut tidak dapat diperlihatkan sebab surat itu hanya ada pada pribadi pihak-pihak yang harus melakukan pengembalian temuan.

Kendati demikian saat awak media mempertanyakan terkait regulasi atau landasan hukum terkait batas waktu pengembalian temuan hasil audit dua tahun serta pengembalian kerugian negara dari hasil audit bisa dicicil.

Irfan kamal menuturkan, terkait regulasi atau aturan tentang nyan langsong bak inspektorat (terkait regulasi atau aturan tentang itu langsung sama inspektorat) seraya drs.irfan kamal mengisyarahakan telunjuk ke arah kantor inspektorat aceh timur.

Dilansir dari peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia nomor 2 tahun 2017 tentang pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan pasal 3 ayat 3 menyatakan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enampuluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (wls)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Pemkab Pasaman Peduli, Bupati Sabar AS Antarkan Bantuan ke Agam dan Tanah Datar

PASAMAN, SMNNews.co.id - Turut prihatin atas musibah bencana alam alam banjir, golodo dan tanah longsor yang melanda sebagian wilayah Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten...

Bupati Blitar Hadiri HUT ke-143 UPT Taman Budaya Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri puncak Acara HUT ke-143 UPT Taman Budaya Provinsi Jawa Timur Tahun 2024, Sabtu (18/05/2024) malam di...

Bupati Blitar Hadiri Apel Banser dan Ansor Night Run 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Apel Banser dan Ansor Right Run 2024, Sabtu (18/05/2024) di Alun-Alun Kankab Kanigoro. Turut hadir di acara...