BANYUWANGI, SMNNews.co.id – Komisi I DPRD Banyuwangi lakukan hearing lanjutan antara Sopir Logistik dengan PT. ALP (Atasam Lampung Pelayaran). Para sopir logistik tersebut menuntut kejelasan ganti rugi (klaim Asuransi) pada saat KM Mutiara Timur yang ditungganginya terkena musibah terbakar dan tenggelam pada tanggal 22 agustus 2022.
Hearing tersebut digelar di kantor DPRD Banyuwangi pada, Kamis (6/04/2023).
Sementara itu Komisi I DPRD sekaligus pimpinan hearing Irianto menjelaskan, ini terkait musibah tanggal 22 Agustus 2022 kemarin itu, PT. ALP yang mana mengangkut 137 kendaraan.
“Hari ini ada beberapa yang belum terselesaikan karena terkendala dengan administrasi. Ada 7 yang belum terselesaikan, jadi hal ini kami mohon segera untuk penyelesaian terkait asuransi,” kata Irianto
Menurutnya, asuransi ini bukan asuransi mutlak, namanya asuransi liability.
“Jadi itu tidak sesuai nilai nominal kendaraan yang ada misal kendaraan taksiran kerugian mencapai 500 juta, paling hanya 150 juta yang diganti rugi tergantung golongan jadi golongan 1, golongan 2 dan seterusnya itukan beda beda,” jelasnya.
“Alhmdulilah dari pihak korban menerima, memang ada beberapa poin yang belum bisa menerima, karena perlu diberikan suatu pemahaman,” imbuhnya.
Iriyanto juga menambahkan, terkait dengan aturan Dirjen laut dan Dirjen darat itu ada beberapa hal yang perlu diluruskan peroalan dengan leasing, saya sendiri tidak paham apa itu leasing.
“Silahkan tanya pada orangnya dan hearing ini sudah selesai, cuma satu kendalanya ada yang tidak bisa diklaimkan, nanti dari pihak PT. ALP saya suruh memakai jasa lawyer dan sebagainya. Monggo karena cuma satu orang yang tidak bisa diklaimkan dari 137 itu,” pungkasnya. (adv/rica)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!