Sidoarjo,suaramedianasional.co.id – Kapolresta Sidoarjo,Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasat Reskrim dan humas, menggelar Konferensi Pers terkait Pelaku Kasus Tindak Pidana dengan sengaja melukai berat orang lain dan atau percobaan pembunuhan.Dalam Konferensi Pers Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
menjelaskan bahwa motif yang dilakukan kedua tersangka Sahit bin Asmere (33) warga Jl. Brigjen Katamso Gg III No. 31A Desa Kedungrejo Rt26/Rw006 Kecamatan Waru dan Sukandak alias Kandah (37) warga Desa Rabasan Kecamatan Camplong, Sampang ini lantaran melihat istri dari keponakannya Lukman berada dalam satu kamar dengan lelaki lain yang bukan suaminya (Muhammad Rofii warga Dusun Candisari Rt016/Rw004 Desa Tambak Cemandi Kecamatan Sedati.Kedatangan ke rumah keponakannya yang bernama Lukman tersebut, bermaksud akan mengajak Lukman untuk bekerja. Bukan Lukman yang ada, malah kedua tersangka mendapati istri keponakannya tersebut berada dalam satu kamar yang bukan suaminya.
“Tanpa pikir panjang, Sukandak alias Kandah yang masih DPO langsung menusuk korban laki-laki (Rofii), sedangkan tersangka Sahit mengambil senjata tajam jenis celurit yang kebetulan digantung didinding ruang tamu rumah dan langsung digunakan untuk membacok korban Muhammad Rofii.
Melihat tersangka Sahit melakukan pembacokan dengan membabi buta, korban Nuraini alias Eni berupaya melindungi Rofii sehingga Nuraini alias Eni terkena bacokan juga,” terang Kapolresta Sidoarjo ini.Korban Sahit ditangkap oleh team opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Sidoarjo bersama dengan Polsek Waru di depan rumah makan Agis di Jalan Pagesangan Kecamatan Menanggal, Surabaya pada Selasa 30 Juli 2019 pukul 15.00 Wib berdasarkan info dari warga sekitar.
Sedangkan Sukandak alias Kandah sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas alias DPO.Kapolresta Sidoarjo juga berpesan kepada tersangka Sukandak alias Kandah agar segera menyerahkan diri, kami akan menangkap tersangka DPO ini baik dalam posisi mati maupun hidup.
Adapun barang bukti yang didapat berupa 2 sampel darah dari luka korban Nuraini dan Rofii, 1 buah pakaian milik Nuraini alias Eni terdapat noda darah, 1 buah senjata tajam jenis celurit terdapat noda darah yang diduga milik korban Nur Aini alias Eni dan Moh. Rofii.Untuk kelanjutan proses kasus tersebut, tersangka didakwa Pasal 354 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,”tukas Kapolresta Sidoarjo,Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat Konferensi Pers,Senin(05/08) bertempat dihalaman Mapolresta Sidoarjo. (try)