HomeBERITAKonsisten Kawal Pengesahan RUU PKS, KOPRI PC PMII JEMBER Gelar Webinar Nasional

Konsisten Kawal Pengesahan RUU PKS, KOPRI PC PMII JEMBER Gelar Webinar Nasional

JEMBER, SMNNews. co. id – Bidang Advokasi dan Gerakan Korps PMII Putri (KOPRI) Cabang Jember menggelar Webinar Nasional bertajuk “Polemik Pengesahan RUU PKS, dan Konstelasi Politik Kebijakan Publik”, Sabtu (14 agustus 2021).

Yusi Putri L. M (Ketua KOPRI PC PMII Jember ), menjelaskan Webinar Nasional ini bertujuan untuk memberi edukasi serta sebagai media sosialisasi kepada masyarakat dan seluruh elemen yang tergabung, serta kader PMII khususnya. Sehingga mereka paham urgensi disahkannya RUU PKS ini.

“Perbincangan mengenai persoalan kekerasan seksual seakan tak ada habisnya, problem ini seakan-akan tak menemukan solusi yang pasti. Ternyata tidak hanya virus covid-19 yang bermacam varian, kekerasan seksual pun sama. Mulai dari kekerasan luring yang memerlukan kontak fisik, hingga kekerasan daring melalui media virtual (KBGO)”, Kata Yusi.

Menurutnya, pembahasan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) mulai dari konsep, naskah akademik, hingga menjadi rancangan undang-undang (RUU) sudah melalui proses yang sangat panjang. Pro dan kontra juga terus mengiringi pembahasannya hingga saat ini, bahkan RUU yang diharapkan dapat menjadi payung hukum korban kekerasan seksual masih menjadi polemik di masyarakat.

“Kami KOPRI PC PMII Jember di sini berdiri tegak demi memperjuangkan perlindungan dan keadilan manusia, terkhusus insan perempuan, ” imbuh Yusi.

Dr Linda Dwi Weriyanti, Ketua Pusat Studi Gender Universitas Jember (PSG UNEJ), turut menjadi narasumber pada webinar kali ini. Menurut beliau, RUU PKS merupakan payung hukum perlindungan korban kekerasan seksual.

“Dampak dari kekerasan seksual terhadap korban sangatlah buruk bagi fisik, psikologi, sosial, politik, ekonomi dan pendidikan korban. Dan urgensi perlindungan korban kekerasan seksual ini sudah memiliki landasan yang kuat baik secara filosofis, sesuai dengan amanat UUD 1945, bahwa perlindungan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali harus menjadi tanggung jawab negara, prinsip persamaan didepan hukum”, Jelas Linda.

Ditegaskan pula oleh, Anis Hidayah Ketua Migrant Care, “Perjalanan RUU PKS dimeja parlemen masih belum menemukan titik terang hingga tak kunjung disahkan. Bahkan dukungan disahkannya RUU PKS sangat lemah di DPR. Perspektif kebanyakan anggota Dewan terhadap perempuan masih bias gender, dikarenakan pemahaman agama yang misoginis masih sering digunakan. Nasib RUU yang terlantar karena tidak berkaitan dengan kepentingan partai politik yang bersangkutan”.

Beliau mengungkapkan pula bahwa, proses pengesahan RUU PKS perlu dikawal dengan cara membangun gerakan politik yang inklusif, baik didalam maupun diluar parlemen.

Dr Imam Nakho’i (KOMNAS HAM dan Perempuan ), turut menyampaikan pemahaman terkait RUU PKS dari perspektif agama.

Beliau menjelaskan bahwa RUU PKS melindungi seluruh warga negara tanpa pandang gender, dari kekerasan seksual. Menurut beliau, tidak ada satupun ayat dan pasal dalam RUU PKS yang melegalkan LGBT dan zina.

“Penolakan terhadap disahkannya RUU PKS ini atas dasar ketidakpahaman masyarakat terhadap urgensi RUU tersebut, terlebih jika disangkut-pautkan dengan agama, Adanya ketakutan bahwa RUU PKS menentang agama dan tradisi, ” Ujar Imam.

Dalam webinar ini, KOPRI PMII Jember juga menyatakan sikap konsisten untuk mendukung penuh upaya penghapusan kekerasan seksual dan mendesak pemerintah baik eksekutif maupun legislatif untuk mengesahkan RUU PKS.

“Besar harapan dan keinginan kami juga mereka yang membutuhkan keadilan dari ditegakkannya Hukum untuk menjamin keselamatan dan kemaslahatan bersama terlebih korban dari kekerasan seksual, ” Pungkas Yusi.

Webinar Nasional yang dihadiri oleh 98 peserta yang memiliki latar belakang beragam (akademisi, LSM, Mahasiswa, dan masyarakat umum).

Dari berbagai pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta kepada narasumber, cukup menjadi bukti bahwa sejatinya masyarakat pun sangat menanti-nantikan RUU PKS segera disahkan.

Dr. Imam menambahkan, “Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual menunggu produk hukum ini disahkan”, tutup beliau, sekaligus mengakhiri sesi diskusi webinar nasional ini. (Yulianata Lialubisma)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...

Bupati Asahan Buka Festival Tari Gubang Tingkat SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 14 Tim yang berasal dari jenjang SD dan SMP di Kabupaten Asahan, mengikuti Festival Tari Gubang dengan tema "Melalui Festival...

Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya BSc memimpin Upacara hari peringatan Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di halaman kantor Bupati Asahan, Kamis (25/04/24)....