HomeBERITAKPU Pasaman Selenggarakan Bimtek Pengelolaan Keuangan bagi PPK dan PPS

KPU Pasaman Selenggarakan Bimtek Pengelolaan Keuangan bagi PPK dan PPS

Berlangsungnya kegiatan Bimtek pengelolaan keuangan bagi PPK dan PPS se-Kabupaten Pasaman.

PASAMAN, SMNNews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan keuangan bagi PPK dan PPS se-Kabupaten Pasaman.

Acara dilaksanakan di Aula Hotel Flom Mitra Lubuk Sikaping, Rabu sampai Kamis, (5/08).

Pengelolaan keuangan pemilihan serentak Tahun 2020 bertujuan agar peserta memahami teknis pelaporan keuangan dan keuangan itu harus digunakan sesuai dengan peruntukannya. Jika tidak digunakan maka berpotensi pelanggaran melawan hukum.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi mengatakan Pengelolaan keuangan semestinya menjadi pijakan bagi penyelenggara dalam mengelola keuangan yang bersumber dari APBN maupun APBD, karena pemilihan serentak 2020 ini bersumber dari APBD Kabupaten Pasaman.

“PPK dan PPS dibantu oleh sekretariat untuk memfasilitasi PPK maupun PPS sehingga kerja-kerja badan adhoc kita dapat terlaksana dengan baik dan tetap berbasis pelaporan keuangan yang akuntabel dan transparan,” ujar Rodi Andermi dalam sambutannya.

Kepala kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi selaku narasumber dalam acara tersebut, mengatakan bahwa jaksa diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan maupun penyelidikan. Kemudian, tindak pidana khusus seperti tindak pidana korupsi. Undang-undang anti korupsi kegiatan yang dilakukan seseorang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

“Tolong teliti dalam pengelelolaan keuangan dan kuasai aturan-aturan tentang keuangan negara bagi penyelenggara pemilihan. PPK dan PPS merupakan penyelenggara negara yang di SK kan oleh KPU dan dibayarkan honornya hanya waktu penyelenggaraan pemilihan serentak 2020, jadi masanya kerjanya berkisar lebih kurang 8 bulan lagi, untuk itu kita mengharapkan agar bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” papar Fahmi.

Kegiatan dilakukan selama 2 (dua) hari, yang dibagi menjadi 4 sesi yang menghadirkan ketua PPK, Sekretaris PPK, staf keuangan dan tata usaha, Ketua PPS, sekretaris PPS, staf keuangan dan tata usaha yang ada di PPS. (mad)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Dinas LH Kabupaten Asahan Gelar Halal Bihalal

ASAHAN, SMNNews.co.id - Untuk mempererat tali silaturahmi Keluarga Besar Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Asahan menggelar Halal Bihalal dengan seluruh ASN dan Non ASN...

Sinergi TNI – Polri, Lakukan Pamturlalin di Pasar Waru Pamekasan Lancar Terkendali

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Hari Kamis adalah hari pasaran di Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, anggota Polsek dan Koramil Waru tampak lakukan pengamanan dan pengaturan arus...

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...