Trenggalek, suaramedianasional.co.id – Melalui Surat Edaran Bupati Trenggalek nomor: 065/1062/406.002.3/2019 tentang penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1440 H, jam kerja ASN di lingkup Pemkab Trenggalek mengalami perubahan.
Bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja berubah dari sebelumnya Senin -Kamis masuk pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 15.15 WIB, selama bulan Ramadhan berubah menjadi pukul 07.30 hingga 15.15 WIB. Sedangkan hari Jum’at yang sebelumnya masuk pukul 07.00 hingga 15.00 WIB, berubah menjadi pukul 07.30 hingga 11.00 WIB.
Untuk instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, jam kerja berubah dari sebelumnya Senin-Kamis masuk pukul 07.00 hinggga 14.00 WIB, selama bulan Ramadhan berubah menjadi pukul 07.30 hingga 14.00 WIB. Pada hari Jum’at selama bulan Ramadhan masuk pukul 07.30 hingga 11.00 WIB. Dan hari Sabtu masuk pukul 07.30 hingga 12.30 WIB.
Perubahan jam kerja tersebut ditujukan agar para ASN bisa lebih khusyu’ dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.
Selain itu, selama Ramadhan yang biasanya setiap Jum’at pagi dilaksanakan Senam Kesehatan Jasmani, selama Ramadhan kegiatan tersebut ditiadakan, dan diganti dengan kegiatan santapan rohani yang digelar di Pendopo Manggala Praja Nugraha. (*)