HomeBERITAMasyarakat Susah Urus Pindah Pilih di KPU Kota Malang, Suara Golput Terancam...

Masyarakat Susah Urus Pindah Pilih di KPU Kota Malang, Suara Golput Terancam Naik!

Suasana saat urus pindah pilih di KPU Kota Malang

KOTA MALANG, SMNNews.co.id – Sejumlah warga mengurus pindah pilih di Komisi Pemilihan Umum Kota Malang, pada Rabu (7/2/2024).

Antrean warga terlihat mengular hingga ke luar kantor. Warga tampak antusias mengurus pindah pilih agar hak pilihnya bisa disalurkan.

Sempat terjadi ketegangan karena antrean tidak tertib. Akibatnya, warga yang merasa harusnya dilayani tidak bisa mendapatkan pelayanan.

Warga itu pun kecewa kepada KPU Kota Malang karena antrean tidak tertib.

Terdapat sejumlah warga yang tidak bisa mengurus pindah pilih karena kurangnya persyaratan dokumen.

Alfin, warga Kabupaten Tuban yang bekerja sebagai pengembang situs online memilih tidak menyelesaikan syarat administrasi karena menurutnya KPU Kota Malang kurang akomodatif.

Alfin telah membawa dokumen kerja ke KPU Kota Malang. Ketika datang, ia sudah masuk antrean.

Dirinya harus bersabar saat memasuki waktu duhur karena pegawai KPU sedang istirahat. Setelah selesai istirahat, Alfin masuk lagi ke antrean dan mendapatkan pelayanan.

Setelah dilayani, ternyata dokumen yang ia bawa ditolak karena tidak sesuai dengan syarat.

Dalam dokumen yang ia bawa, tidak ada keterangan bahwa dirinya tetap masuk kerja pada 14 Februari 2024. Oleh karena kurang keterangan tersebut, dirinya tidak diproses untuk pindah pilih.

“Saya tidak bisa mengurus karena syarat yang diminta tidak memenuhi. Ya sudah, saya tidak mencoblos,” ujarnya, Rabu (7/2/2024).

Menurut Alfin, informasi yang disampaikan KPU Kota Malang kurang informatif. Dalam pengumuman yang ditampilkan, warga yang hendak mengurus pindah pilih diharuskan membawa dokumen terkait.

Tidak ada keterangan yang menjelaskan harus ada pernyataan bahwa tanggal 14 Februari yang bersangkutan kerja.

“Jadi saya bawa dokumen dari tempat kerja, ternyata di sini minta ada yang keterangan tanggal 14 masih kerja.”

“Mereka juga tidak mau dokumen digital. Mereka meminta kami jangan Golput, tapi ketika kami mengurus malah dipersulit,” kata Alfin.

Senasib dengan Alfin, Layla juga tidak bisa menyalurkan hak pilihnya karena terkendala persyaratan.

Ia membawa surat tugas dari tempatnya bekerja, lengkap dengan tandatangan resmi dari pimpinan.

Meski begitu, surat tersebut tidak berlaku karena tidak ada keterangan yang menjelaskan ia tetap bekerja pada tanggal 14 Februari 2024.

“Seharusnya, KPU itu punya kerangka dokumen paten, bisa diunduh oleh siapapun yang akan mengurus pindah pilih.” Katanya.

Kalau keterangannya hanya dokumen terkait, ya akhirnya sesuai dengan instansi masing-masing. Tapi nyatanya juga banyak yang ditolak, paparnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Malang, Nur Zaini Wikap Utomo pada media menjelaskan, proses pindah pilih saat ini untuk empat kategori, yakni pemilih yang harus bekerja pada 14 Februari 2024 atau hari pemilihan, warga yang tertimpa bencana alam, sakit, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan.

Sedangkan saat di singgung terkait dengan susahnya proses pindah pilih, pihaknya enggan menanggapi. (yoe)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Lapas Kelas IIB Jombang Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Jombang, SMNNews.co.id- Tanggal 1 Juni seakan menjadi sejarah bagi masyarakat Indonesia. Betapa tidak, pada 1 Juni 1945 silam, sang Proklamator Ir. Soekarno untuk pertama...

Kapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2024

ACEH TIMUR, SMNNews.co.id - Kapolres Aceh Timur Polda Aceh AKBP Nova Suryandaru, memimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 yang berlangsung di Lapangan Apel...

Terapkan Amanah Presiden Jokowi, Kades Sukogidri Ajak Masyarakatnya Awasi Proyek DD

JEMBER, SMNNews.co.id - H. Muhammad Purnoto, Kades Sukogidri, Kecamatan Ledokombo mengajak masyarakatnya untuk mengawasi proyek Dana Desa (DD) di wilayah desa Sukogidri. Hal ini...