MATARAM, SMNNews.co.id – Penadah alat musik tradisional gamelan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jayadi (46), ditangkap polisi. Pelaku merupakan warga Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolresta Mataram Kombes Ariefaldi Warganegara mengatakan Jayadi ditangkap pada Sabtu (21/4/2024). Ariefaldi ditangkap berdasarkan laporan I Ketut Budha Asih, Ketua Banjar Kapitan di Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan.
“Jadi barang-barang antik alat musik tradisional ini dicuri di gudang Bale Banjar Taman Kapitan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Ada juga dua TKP lain,” ujar Ariefaldi saat konferensi pers, Selasa (23/4/2024).
Jayadi, kata Ariefaldi, membeli barang bukti hasil curian dari pelaku pencurian yang masih dilakukan pengejaran. Beragam jenis gamelan yang dicuri berusia ratusan tahun.
“Barang itu dibeli seharga Rp 45 ribu perkilo oleh Jayadi dari seseorang yang sudah sedang buron,” ujar Ariefaldi.
Adapun jumlah gamelan yang dibeli Jayadi cukup banyak, berupa 5 cengceng, 12 reong, dan 1 kenong. Ada juga 25 saron pemugah, 10 buah jegogan, 4 reong pejalan, 1 petuk, 10 calung, dan 10 pasang cengceng.
“Ada 5 cengceng tanggung di TKP ketiga beserta 3 petuk, 1 cengceng, 1 cengceng kecil, dan kentong kecil,” tegasnya.
Gamelan milik kelompok masyarakat atau banjar di Kota Mataram tersebut dilaporkan hilang pada Senin (15/4/2024) sekitar sekitar pukul 03.00 Wita. Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 138 juta di tiga TKP.
“Barang-barang tersebut sudah kami amankan dan kembalikan ke masing-masing banjar,” ujar Ariefaldi.
Ariefaldi menjelaskan penyidik Polresta Mataram telah mengantongi identitas pelaku curat pencurian dengan pemberatan tersebut. Polisi masih mengejar pelaku.
“Kami masih dalam proses penyelidikan ya untuk pelaku. Pencurian ini murni motif ekonomi karena barang bukti dijual berdasarkan berat barang,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, pencuri gamelan ini berjumlah lebih dari 1 orang. Sejauh ini belum ada terindikasi keterlibatan orang di dalam banjar.
“Kemungkinan besar ini pencurian ini dilakukan oleh kelompok melihat barang dan jumlah barang,” ujar Ariefaldi.
Jayadi mengatakan barang-barang tersebut dibeli dari seseorang yang belum diketahui identitasnya. Menurutnya, alat musik tradisional tersebut direncanakan akan dikirim ke Kota Surabaya oleh kakak pelaku.
“Jadi barang ini banyaknya 120 unit jenis kuningan. Saya beli senilai Rp 1,5 juta. Jadi saya nggak tahu orang ini dari mana,” ujar Jayadi.
“Saya kan cuma pengepul barang rongsokan. Waktu itu saya beli barang tersebut seperti saya dihipnotis oleh penjualnya. Jadi saya nggak tahu kalau itu hasil curian,” ujar Jayadi di depan polisi.
Jayadi kini ditahan dan ditetapkan tersangka tindak pidana pertolongan jahat (penadahan). Hal itu sesuai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. (am)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!