NGAWI, SMNNews.co.id – Pendaftaran untuk bakal pasangan calon di Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Serentak Lanjutan, diperpanjang.
Hal itu sesuai pengumuman KPU nomor 92.01/PL.02.2-Pu/3521/KPU-Kab/IX/2020, tentang perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ngawi 2020 dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik.
Hal ini cukup mengejutkan mengingat KPU sebelumnya telah menetapkan pendaftaran bapaslon, diberi waktu pada tanggal 4-6 September 2020.
Namun, karena bapaslon yang mendaftar hanya satu yakni pasangan Ony Anwar – Dwi Rianto Jatmiko (OK), maka waktu pendaftaran ditambah yakni 10-12 September.
“Pengumumani KPU itu, datangnya baru Senin dini hari tadi. Memang hanya untuk daerah dengan peluang terisi calon tunggal. Di Jatim hanya Ngawi dan Kabupaten Kediri,” ungkap Sudarsono, salah satu Komisioner KPU Ngawi, Senin (07/09/2020).
Selain memberi waktu tambahan untuk calon lain agar dapat mendaftarkan diri, aturan KPU itu juga membolehkan parpol untuk mengubah dukungan mereka.
“Tahapan Pilkada sehubungan pencalonan boleh dikatakan berhenti pada 7-9 September atau tiga hari, lanjut dengan perpanjangan pendaftaran tadi,” ujar Darsono.
Berhentinya tahapan pilkada sembari menunggu masa perpanjangan pendaftaran, membawa implikasi lain. Pasalnya, Bapaslon dari Ngawi semula dijadwalkan tes kesehatan ke RSAL dr Ramelan Surabaya 7-8 September, kini harus ikut batal.
Menurut Sudarsono, Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Ngawi beserta Divisi Teknis, ke Surabaya untuk melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Jatim dan ke RSAL dr Ramelan.
“Kepergian mereka termasuk kemungkinan jadwal ulang cek kesehatan untuk bapaslon, karena rumah sakit rujukan memang penunjukan dari KPU Jatim, dan Ngawi ditentukan ke RSAL dr Ramelan,” pungkasnya. (ari)