Surabaya, SMNNews.co.id – Kapolda Jatim Irjen pol Luki Hermawan yang didampingi Kabidhumas Kombes pol F Barung Mangera, Dirkrimsus Kombes pol Gideon Arif Setyawan,melakukan Konfrensi pers tentang kasus tindak pidana Pengangkutan dan atau tata niaga BBM tanpa ijin, Pada Rabo 11/12/2019.sekitar pukul 15.00 WIB, tepatnya di SPBU Blega.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bapak Kukuh Sujatmiko dari Dinas ESDM Propinsi Jawa timur.
Kapolda Jatim Irjen pol Luki Hermawan dalam konferensi persnya mengatakan bahwa”kami bersama dinas ESDM Propinsi Jawa timur merealise dan mengungkap tindak pidana penyelewengan pengangkutan dan atau tata niaga BBM tanpa ijin”.
Dalam kasus ini,ada 6 tersangka dan para tersangka setiap minggunya sebanyak 3 kali membeli atau mengangkut BBM bersubsidi dari SPBU Blega.
Setiap Pengangkutan sebanyak 15 ton,dan kegiatan ini sudah berlangsung selama satu tahun,sehingga BBM bersubsidi yang telah terangkut sebanyak 2.160 ton.yang berdasarkan keterangan bahwa BBM bersubsidi ini telah dijual Kepada Industri ke wilayah kabupaten Sampang dan Sumenep.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim,Kombes pol Gideon Arif Setyawan menyampaikan bahwa penyidik dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan 3 buah tangki duduk warna hitam yang berisi BBM jenis solar yang berada di desa kebun Dadap barat kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep milik Masduki selaku kepala cabang PT Pelita Petroleum Indonesia cabang Sumenep yang diduga tidak dilengkapi Ijin Usaha penyimpanan dan ijin Usaha niaga.
Kombes pol Gideon menambahkan”, Dirkrimsus Polda Jatim mengamankan TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,dari hasil penyelidikan diketahui bahwa bahan bakar minyak tersebut dari pembelian PT Jagat Energi yang selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan.”
Kini Keenam Pelaku sudah ditahan, dan dari kejahatan yang dilakukan pelaku terjerat UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas bumi,Pasal 53 huruf c,Pasal 23,Pasal 53 huruf dan Pasal 55.Setiap Orang yang menyalahgunakan dana atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.(Bry)