HomeBERITAPolisi Tangkap Oknum Anggota LPKSM Ngawi Atas Dugaan Pemerasan

Polisi Tangkap Oknum Anggota LPKSM Ngawi Atas Dugaan Pemerasan

Oknum LSM dari LPKSM Ngawi jadi tersangka pemerasan seorang kades, dihadirkan saat konferensi pers Kamis (27/10/2022)

NGAWI, SMNNews.co.id – Berbaju oranye dan tangan terborgol, Deni Subroto (38 thn), warga Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi, tertunduk lesu. Matanya berkaca-kaca menatap awak media saat konferensi pers, Kamis (27/10/2022).

Deni merupakan oknum LSM dadi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Ngawi. Dia ditangkap atas dugaan pemerasan pada Kades Sambirejo bernama Susilo.

“Tersangka mengancam korbannya untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan penganggaran ganda di BUMDesa Sambirejo,” ungkap Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wyatputera.

Kronologisnya, Deni mendatangi Kades Sambirejo bernama Susilo di depo air minum isi ulang milik sang kades, pada 8 September 2022. Deni datang dengan seorang oknum wartawan berinisial A.

Saat itu, juga ada Kades Cepoko, Kades Giriharjo dan Kades Manisharjo. Deni mengaku dari LSM dan menanyakan penganggaran ganda di BUMDesa Sambirejo yang dijawab Susilo tidak benar.

Deni pun mengancam akan melapor atau dipublikasikan di media. Setelah berbicara intensif, pria 38 tahun itu meminta Rp50 juta, namun sang kades hanya sanggup separuhnya saja.

Deni meminta Susilo menggenapi Rp30 juta dan mereka sepakat. Dana itu akan diberikan pada Sabtu, 10 September 2022

Saat negosiasi itu, Kades Susilo mengaku baru membawa dana Rp3 juta. Dana itu diminta Deni dengan pesan agar oknum wartawan berinisial A tadi jangan sampai tahu bahwa telah ada dana diserahterimakan.

Pada 10 September Deni kembali menanyakan kekurangan uang. Kembali, Susilo dan Deni bertemu di depo air isi ulang. Namun dana yang dibawa Susilo hanya Rp10 juta.

Deni pun menunjukkan bukti chatting dengan A. Ternyata A juga sudah setuju dengan nilai Rp10 juta tadi. Usai uang dihitung, datang petugas Polsek Ngrambe yang segera meringkus Deni.

“Tersangak tak melawan saat ditangkap. Pada tersangka kita kenakan pasal 368 (1) KUHP sub pasal 369 tentang pemerasan,” ungkap Kapolres AKBP Dwiasi Wyatputera.

Deni sendiri dengan suara bergetar menjawab pertanyaan wartawan. Di mengaku dirinya bersalah. Namun ulahnya itu tidak dia lakukan sendirian melainkan bersama oknum wartawan berinisial A.

“Silakan nanti tanyakan pada penyidik siapa itu inisial A,” ujarnya sebelum kembali dibawa ke sel tahanan Mapolres Ngawi.

Di kasus ini, polisi mengamankan uang tunai, sebuah handphone beserta sim card dan satu kartu anggota LSM LPKSM serta sebuah sepeda motor Jupiter MX AE 3325 JH sekaligus kunci kontaknya. ***

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Seorang Pria di Kota Malang Tewas Terlindas Truk Tronton, Korban Langsung Dievakuasi di RSSA Kota Malang

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Terjadi kecelakaan lalu lintas di Merjosono dan menewaskan Buamin (66) warga Jalan Kolonel Sugiono III Mergosono Kota Malang. Pria lansia ini...

Menteri Koperasi dan UKM Hadiri PLUT KUMKM Summit 2024, Teten Sampaikan Hal Ini!

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menghadiri acara Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT KUMKM)...

Dinas LH Kabupaten Asahan Gelar Halal Bihalal

ASAHAN, SMNNews.co.id - Untuk mempererat tali silaturahmi Keluarga Besar Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Asahan menggelar Halal Bihalal dengan seluruh ASN dan Non ASN...