HomeBERITAPolres Blitar Ringkus Pelaku Pengoplosan dan Pembuat Label Palsu Obat-obatan Pertanian

Polres Blitar Ringkus Pelaku Pengoplosan dan Pembuat Label Palsu Obat-obatan Pertanian

Barang bukti yang diamakan dari pelaku Pengoplosan dan Pembuat Label Palsu Obat-obatan Pertanian

BLITAR, SMNNews.co.id – Satuan reserse kriminal Polres Blitar meringkus seorang pria warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar yang melakukan pengoplosan dan pembuat label palsu obat-obatan pertanian, Jumat (28/07/2023).

Kasatreskrim Polres Blitar AKP M. Gananta mengatakan, pengungkapan kasus pengoplosan pestisida ini bermula dari adanya keluhan dari masyarakat yang membeli pestisida untuk membasmi rumput. Namun setelah diberi pestisida rumput tidak mati, namun hanya layu saja.

Lanjut Gananta, Satu karton pestisida merk tertentu dioplos jadi dua sampai tiga karton menggunakan air tawar. Kemudian dikemas dalam botol satu liter lalu diberi label yang dicetak sendiri.

“Satu karton dioplos jadi dua sampai tiga karton dicampur air sumur biasa. Sehingga mengurangi kualitas dari pestisida itu sendiri,” jelasnya.

“Pestisida oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga normal sesuai dengan harga pestisida asli yang dijual di pasaran. Pelaku sudah beraksi satu tahun dan telah dijual ke berbagai daerah”Sudah beraksi satu tahun dan dijual ke berbagai daerah,” tuturnya.

Dari pengungkapan pengoplos obat pertanian tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu mobil pikap, puluhan karton pestisida berbagai merk, ratusan botol plastik kosong ukuran 1 liter, label pestisida berbagai merk hingga nota pembelian.

Pada saat penggerebekan polisi juga menemukan dua buah gentong yang diduga digunakan untuk proses pengoplosan pestisida.

“Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 123 Jo pasal 75 huruf b Undang-Undang nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (res/bon)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Duduk di Komisi 6 DPR RI, Kanang Sarankan Regulasi Pajak Harus Peka Wong Cilik

NGAWI, SMNNews.co.id - Pemberlakuan kenaikan pajak pertambahan nilai, memantik reaksi dari anggota Komisi 6 DPR RI, Budi Sulistyono Kanang. Kanang, sapaan akrabnya, meminta regulasi...

Polres Blitar Raih Penghargaan Inovasi Yan Publik Tahun 2024 Kategori A dari Ombudsman RI

BLITAR, SMNNews.co.id - Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mendapat penghargaan kategori A dari Ombudsman Republik Indonesia dalam acara penganugerahan apresiasi atas peningkatan kualitas pelayanan...

Sekretariat TPPS Kabupaten Jember Optimis Angka Stunting 2024 Menurun

JEMBER, SMNNews.co.id - Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Jember menggelar rakor hasil monitoring dan evaluasi Monev TPPS kabupaten di aula bawah gedung Sekkab...