HomeBERITAPolres Blitar Ringkus Pelaku Pengoplosan dan Pembuat Label Palsu Obat-obatan Pertanian

Polres Blitar Ringkus Pelaku Pengoplosan dan Pembuat Label Palsu Obat-obatan Pertanian

Barang bukti yang diamakan dari pelaku Pengoplosan dan Pembuat Label Palsu Obat-obatan Pertanian

BLITAR, SMNNews.co.id – Satuan reserse kriminal Polres Blitar meringkus seorang pria warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar yang melakukan pengoplosan dan pembuat label palsu obat-obatan pertanian, Jumat (28/07/2023).

Kasatreskrim Polres Blitar AKP M. Gananta mengatakan, pengungkapan kasus pengoplosan pestisida ini bermula dari adanya keluhan dari masyarakat yang membeli pestisida untuk membasmi rumput. Namun setelah diberi pestisida rumput tidak mati, namun hanya layu saja.

Lanjut Gananta, Satu karton pestisida merk tertentu dioplos jadi dua sampai tiga karton menggunakan air tawar. Kemudian dikemas dalam botol satu liter lalu diberi label yang dicetak sendiri.

“Satu karton dioplos jadi dua sampai tiga karton dicampur air sumur biasa. Sehingga mengurangi kualitas dari pestisida itu sendiri,” jelasnya.

“Pestisida oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga normal sesuai dengan harga pestisida asli yang dijual di pasaran. Pelaku sudah beraksi satu tahun dan telah dijual ke berbagai daerah”Sudah beraksi satu tahun dan dijual ke berbagai daerah,” tuturnya.

Dari pengungkapan pengoplos obat pertanian tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu mobil pikap, puluhan karton pestisida berbagai merk, ratusan botol plastik kosong ukuran 1 liter, label pestisida berbagai merk hingga nota pembelian.

Pada saat penggerebekan polisi juga menemukan dua buah gentong yang diduga digunakan untuk proses pengoplosan pestisida.

“Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 123 Jo pasal 75 huruf b Undang-Undang nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (res/bon)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Melayani Nasabah dengan Sepenuh Hati, Pegadaian Borong 5 Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2023

BATAM, SMNNews.co.id - Sejalan dengan komitmen perusahaan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah, PT. Pegadaian borong 5 penghargaan di ajang The Best Contact Center...

Prabowo: Siap Lanjutkan Program dan Kebijakan Presiden Joko Widodo!

MALANG, SMNNews.co.id - Dalam orasi politik pada Rabu (27/9/2023) di Universitas Muhammadiyah Malang Prabowo membahas kebijakan Presiden Jokowi.  Salah satu yang dijanjikan Prabowo Subianto dalam pidatonya itu adalah meningkatkan...

Kuliah Umum di UMM, Prabowo Beri Pesan kepada Mahasiswa

MALANG, SMNNews.co.id - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Malang pada Rabu (27/9/2023), menyampaikan bahwa bangsa Indonesia setelah mengarungi perjalanan sebagai negara berdaulat, sekarang di...