MADIUN, SMNnews.co.id – Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo memberikan tanggapan terkait Surat Edaran (SE) dari hasil rapat kordinasi (Rakor) antara Pemprov dengan Polda tentang pembokangkaran tugu perguruan pencak silat di wilayah jawa timur.
Menurut AKBP Anton, pihaknya menyikapi itu secara obyektif karena, keberadaan tugu itu selama ini menjadi salah satu penyebab terjadinya konflik beberapa oknum pencak silat.
“Kita tentunya menyikapi ini secara obyektif bahwa pada dasarnya beberapa potensi konflik yang diakibatkan beberapa ulah oknum beberpa perguruan salah satunya adalah pendirian tugu yang bukan pada tempatnya,” ungkap AKBP Anton, Senin (10/7/2023).
Lebih lanjut Kapolres Madiun menjelaskan, dari ratusan tugu perguruan pencak silat yang ada di Kabupaten Madiun,hanya ada 57 tugu perguruan pencak silat yang berdiri di fasilitas milik pribadi. Sedangkan, sisanya berada di fasilitas umum.
“Dari 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Madiun, kurang lebih ada 637 tugu. Berdasarkan data yang kita punya hanya 57 yang berdiri diatas fasilitas milik pribadi, artinya 580 tugu ini berdiri di atas fasilitas umum atau diatas pemerintah atau negara, ini yang harus kita tertibkan,” jelas AKBP Anton.
Kata AKBP Anton, yang berpotensi menimbulkan konflik itu tugu yang berdiri diatas faailitas umum karena, tugu-tugu itu berada dijalur yang sering dilewati oleh anggota perguruan saat akan atau usai melaksanakan kegiatan.
“Mengingat bahwa, tugu-tugu yang berada di fasilitas milik pemerintah baik itu desa, kecamatan, kabupaten serta provinsi ini yang sangat berpotensi mengakibatkan konflik. Karena, jalur-jalur ini yang dilewati warga-warga perguruan yang akan melakukan ataupun setelah melakukan kegiatan,” tambahnya.
Menyikapi itu, lanjut AKBP Anton, pihaknya sudah melakukan rakor bersama Kapolda, Kesbangpol Provinsi dan perwakilan beberapa perguruan silat. Dari hasil Rakor itu sudah ada kesepakatan untuk penertiban tugu yang berdiri diatas lahan milik pemerintah.
“Kemarin rakor bersama pak Kapolda dan Kesbangpol Provinsi serta beberapa perwakilan perguruan silat dan ini disepakati untuk melakukan penertiban tugu khususnya yang berdiri diatas fasilitas milik pemerintah,” tutup AKBP Anton. (dodik)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!