MADIUN,SMNNwws.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota berhasil meringkus bandar narkoba dengan barang bukti ganja seberat 3 kilogram, sabu-sabu seberat 1,5 gram serta ratusan butir pil.
Barang haram itu dikirim dari Sumatra ke Madiun melalui jasa pengiriman barang. Polisi yang mengendus keberadaan barang tersebut kemudian melakukan penelusuran dan menangkap 7 tersangka.
“Awalnya dari informasi adanya pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman tujuannya ke Madiun dan Magetan namun tanpa nama,” ungkap Kapolres Madiun AKBP Suryono
Penyelidikan polisi akhirnya mengarah pada YY yang kedapatan memiliki narkoba 3 kilogram ganja dan 410 butir obat keras. Dari YY ini akhirnya penyidikan dikembangkan dan merembet pada tersangka lainnya.
Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Aris Harianto menyatakan, penangkapan komplotan YY ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain.
“Tersangka dapat diancam pasal 114 ayat 2 KUHP, ancaman penjara minimal 15 tahun maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (Penulis : Dodik Eko P)