MAGETAN, SMNNews.co.id – Polres Magetan berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka (EJ) yang merupakan tetangga korban di Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto mengatakan, sekitar bulan juni korban mengantar makanan untuk tersangka di rumahnya, pada saat korban di kediamannya tersangka membujuk korban agar mau melakukan persetubuhan dengan di iming- imingi uang serta di janjikan akan di nikahi, atas bujuk rayu tersangka, korban akhirnya tidak dapat menolak ajakan tersangka, ungkap kasat Reskrim, Selasa (14/3/2022).
Karena tidak tahan dengan aksi tersangka, keluarga korban melakukan pelaporan di Polres Magetan dan berbekal informasi dari keluarga, Polres Magetan langsung menindak lanjuti dengan melakukan penangkapan tersangka di kediamannya di Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan tanpa perlawanan.
Tersangka di depan polisi mengakui melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 5 kali atas dasar suka sama suka dan korban pun mengatakan demikian, tetapi dalam undang-undang perlindungan anak perbuatan tersebut tidak di perbolehkan dengan alasan apapun.
Atas perbuatan tersebut tersangka di kenai Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancama hukuman pindana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). (tgh)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!