HomeBERITAPolres Ngawi Ringkus Komplotan Pembobol Toko, Satu Tersangka Utama Masih Buron

Polres Ngawi Ringkus Komplotan Pembobol Toko, Satu Tersangka Utama Masih Buron

Wakapolres Ngawi, Kompol Haryanto, Kasatreskrim AKP Agung Joko H dan Kasi Humas Ipda Dian Ambarwati, menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari pengungkapan kasus pencurian toko.


NGAWI, SMNNews.co.id – Komplotan pencuri spesialis bobol toko, berhasil diringkus Polres Ngawi. Rilis dilakukan Fi Polres, Jumat (2/12/2022).

Wakapolres Ngawi, Kompol Haryanto,menjelaskan, penangkapan dilakuka. 6 Nopember pasca kejadian pembobolan toko pakaian di Walikukun, Kecamatan Widodaren, dua hari sebelumnya atau 4 Nopember 2022.

“Komplotan ini termasuk spesialis pembobol toko, barang bukti yang ditemukan puluhan celana jeans, uang Rp2 juta, mobil grand max dan sebuah gembok,” ujar Kompol Haryanto.

Pembobolan toko juga dilakukan dengan cepat dan rapi, bahkan gembok dibhka tanpa kerusakan berarti. Komplotan ini juga mengambil decoder CCTV yang ada di toko itu.

“Kita berhasil melacak dari CTv di sekitar toko dan di jalan tol dalam mengidentifikasi kendaraan yang digunakan,” ungkap Wakapolres.

Polisi pertama kali menangkap Lilik alias Zamron sebagai pengemudi mobil, Darmanto sebagai pembobol pintu toko dan Turino sebagai penjual celana.

“Ada satu tersangka atas nama Tomi yang kini masuk daftar pencarian orang,” ujar Wakapolres, Kompol Haryanto.

Tersangka Lilik alias Zamron, saat ditanya petugas, mengaku hanya menunggu di mobil. Namun dia menyaksikan saat kawan-kawannya membobol toko pakaian.

“Saya menunggu di mobil saja, setelah mereka selesai barang curian pun dibawa dan dijual ke Jawa Barat,” ujarnya.

Aksi di Ngawi diakui para tersangka baru kali pertama dilakukan. Namun, tersangka utama Tomi yang kini masih buron, merupakan otak pembobolan.

Gerak dari tersangka Tomi ini dinamis, mobile dari satu kota ke kota lainnya. Disinyalir, di setiap wilayah yang disinggahi, Tomi memiliki jaringan-jaringan tersendiri untuk diajak membobol toko.

Ketiga tersangka yang tertangkap, kini mendekam dalam tahanan Polres Ngawi. Mereka terancam hukuman berat dengan dikenakan pelanggaran Pasal 363 dan 480 KUHP. ***

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...

Bupati Asahan Buka Festival Tari Gubang Tingkat SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 14 Tim yang berasal dari jenjang SD dan SMP di Kabupaten Asahan, mengikuti Festival Tari Gubang dengan tema "Melalui Festival...

Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya BSc memimpin Upacara hari peringatan Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di halaman kantor Bupati Asahan, Kamis (25/04/24)....