HomeBERITAPolresta Banyuwangi Ungkap 1 Kg Sabu di HUT Bhayangkara ke - 76

Polresta Banyuwangi Ungkap 1 Kg Sabu di HUT Bhayangkara ke – 76

Konferensi Pers Polresta Banyuwangi tentang tindak pidana sindikat besar pengedar narkoba jenis Sabu seberat 1 (satu) Kg

BANYUWANGI, SMNNews.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap sindikat besar pengedar narkoba jenis Sabu seberat 1 (satu) Kg pada Rabu (30/06/2022) pukul 13.30 Wib.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolrtesta) Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa menjelaskan penangkapan sindikat besar Narkoba merupakan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol Rudy Prabowo.

“Pengungkapan sindikat besar Narkoba merupakan kerja keras dan keuletan tim Satresnarkoba Polresta Banyuwangi telah dilakukan penangkapan terhadap HRT (35) di SPBU Genteng Wetan masuk Desa Genteng Wetan Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi, dengan barang bukti 1 (satu) ons sabu, kemudian dilakukan pengembangan terhadap JP (29) di Kecamatan Pesanggaran berhasil ditemukan narkoba jenis Sabu sebanyak 880 gram di dalam kamar JP,” ungkap Kombes Pol Deddy.

Kapolresta juga menjelaskan Penyidik Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengembangkan penyelidikan guna mengungkap ke pemasok terbesar di Banyuwangi.

“Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di wilayah Kecamatan Pesanggaran berhasil melakukan pengungkapan terhadap JP pengedar dengan menyita 880 gram sabu yang dikemas dalam bungkus plastik,” jelas Kombes Pol Deddy Foury Millewa.

Saat ini penyidik telah mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti dari tersangka HRT berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100 (seratus) gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitan tanpa nopol, 1 (satu) unit Hp Merk Oppo warna hitam nomor sim 0877654437** imei 861280052724792, dan dari tersangka JP telah diamankan barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 880 (delapan ratus delapan puluh) gram, 1 (satu) buah bungkus plastik warna hijau, 2 (dua) bendel plastik klip, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna biru, 1 (satu) buah dus sepatu warna biru bertuliskan Yongki Komaladi, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu Nopol: P-4770-UJ, 1 (satu) unit Hp Merk Vivo warna merah hitam nomor sim 0813576820** imei 869306041449399.

Para tersangka saat ini diamankan di Rutan Mapolresta Banyuwangi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepada mereka disangkakan dengan telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini penyidik kami sedang melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi dan tersangka, mengirim barang bukti ke laboratorium forensic Polda Jatim dan melakukan pengembangan penyelidikan,” tutup Kapolresta Banyuwangi. (hms/rica)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Unit Reskrim Polsek Kepanjen Kidul Ungkap Pencuri Honda ADV di Sport Center Blitar, Pelaku Warga Semarang

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Unit Reskrim Polsek Kepanjen Kidul, Polres Blitar Kota, mengungkap M.A.P (26) di Wonosobo, Jawa Tengah, Selasa (08/09/2026). Pria asal Semarang...

Kapolres Blitar Bersama Dandim serta BPBD Pantau Perkembangan Karhutla Gunung Buthak

BLITAR, SMNNews.co.id - Kapolres Blitar, AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, bersama Dandim 0808 Blitar Letkol Inf Virlani Arudyawan, memimpin pengecekan dan pemantauan perkembangan kebakaran...

Wabup Pasaman Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mushalla SDN 03 Kp Nan VI

PASAMAN, SMNNews.co.id - Pembangunan mushalla SD Negeri 03 Kp Nan VI, Nagari Aia Manggih Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, resmi dimulai. Peletakan batu...