Klungkung, SMNNews.co.id- Sebanyak 67 narapidana yang ada di Rutan Klas II B, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman.
Pemberian remisi itu, dipimpin langsung oleh Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta. Beberapa pihak pun, nampak hadir di Rutan tersebut salah satunya Dandim Klungkung, Letkol Inf Suhendar Suryaningrat.
Ditemui usai mengikuti kegiatan pemberian remisi itu, Dandim mengatakan jika pemberian remisi itu merupakan bukti jika negara masih memberikan perhatian penuh bagi para narapidana.
“Perhatian itu dibuktikan dengan adanya pemberian remisi bagi narapidana yang berkelakuan baik,” ujar Dandim. Rabu, 17 Agustus 2022.
Dandim berharap, adanya pemberian remisi bagi para tahanan itu nantinya bisa menjadi motivasi bagi narapidana untuk memperbaiki diri untuk menjadi lebih baik.
“Ke depan akan dilaksanakan pemberian remisi melalui aplikasi regisional,” tandasnya. (*)