HomeADVERTORIALRapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Agenda Persetujuan KUA PPS 2024 dan Penetapan...

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Agenda Persetujuan KUA PPS 2024 dan Penetapan Perda

Penandatanganan KUA PPS 2024 Bupati Blitar bersama Pimpinan Dewan

BLITAR, SMNNews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dalam rangka membahas dua agenda penting, bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (27/11/2023) malam.

Kedua agenda itu yakni, Pertama, Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024 dilanjutkan dengan Persetujuan.

Kedua, Penetapan Ranperda menjadi Perda tentang: a.) Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan; dan b.)Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor: 10 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor: 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor: 10 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa.

Rapat paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib didampingi Susi Narulita dan Muhammad Rifa’i. Turut hadir pula Bupati Blitar Rini Syarifah, Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib menyampaikan, ada dua hal yang menjadi dasar Rapat Paripurna kali ini, pertama, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, Bupati Blitar telah menyampaikan Penjelasan terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024, kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023, Fraksi-fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umumnya, dan pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023, Bupati telah menyampaikan jawabannya terhadap Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD.

“Selanjutnya, Badan Anggaran telah melaksanakan tugasnya yaitu membahas dan mencermati materi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024. Adapun hasil pembahasan akan ditindaklanjuti dengan proses penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD,” ungkapnya.

“Kedua, Menindaklanjuti Surat Bupati Blitar tanggal 10 Juli 2023 nomor : B/180.03/240/409.1.2/2022 dan tanggal 20 Juli 2023 nomor : B/180.03/260/409.1.2/2023 perihal Penyampaian Tindak Lanjut Hasil Fasilitasi Ranperda Kabupaten Blitar,” tambahnya. (adv/bonaji)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Hadiri Apel Banser dan Ansor Night Run 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Apel Banser dan Ansor Right Run 2024, Sabtu (18/05/2024) di Alun-Alun Kankab Kanigoro. Turut hadir di acara...

Pj. Bupati Pasuruan Pimpin Pelepasan Pemberangkatan 366 Jama’ah Haji

PASURUAN, SMNNews.co.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan menggelar pemberangkatan para jama'ah haji tahun 1445 Hijiriah/2024 Masehi yang berlangsung dihalaman Kantor Gedung Putih, Komplek perkantoran...

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Raih Penghargaan Bergengsi The International Awards 2024

PASAMAN, SMNNews.co.id - Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng Suradal, raih penghargaan bergengsi di Ajang The International Awards 2024 di Pulau Dewata Bali, Sabtu (18/5/24). Dalam...