NGAWI, SMNNews.co.id – Refocusing penanganan Covid-19 juga disentuh oleh Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT). Di Kabupaten Ngawi, sejumlah pendanaan direncanakan berubah demi memberikan sebagian DBHCHT untuk penanganan Covid-19.
“Secara garis besar, proyeksi penerimaan DBHCHT tahun ini juga menurun dibanding tahun lalu. Alokasi DBHCHT untuk tahun ini juga diperbolehkan untuk penanganan Covid-19,” ungkap Aries Dewanto, Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Pemkab Ngawi.
Refocusing DBHCHT tersebut mendasar Peraturan Menteri Keuangan No 35/PMK.07/2020 dan terdapat beberapa rencana yang mesti diubah untuk menyesuaikan regulasi yang ada. Direncanakan semula penerimaan DBHCHT untuk Kabupaten Ngawi senilai Rp 22,008 M namun akhirnya proyeksi turun menjadi sekitar Rp 21.055.135.000 di Perubahan APBD 2020.
“Namun alokasi OPD yang menerima DBHCHT tidak berubah, tetap diperuntukkan 7 OPD yaitu Dinas Pertanian, DPPTK, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Pangan dan Perikanan, serta Bagian Perekonomian,” ungkap Aries.
Alokasi untuk masing-masing OPD tersebut juga mengalami perubahan perencanaan. Dinas Pertanian misalnya, nila semula direncanakan Rp 3,26 M, turun menjadi Rp 2,966 M. Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK), yang semulai proyeksi alokasinya sebesar Rp 1 M, kemungkinan akan turun menjadi Rp 800 juta. Dinas Lingkungan Hidup juga berubah dari semula direncanakan sebesar Rp 2,875 M akan turun menjadi Rp 2,595 M. Sementara itu proyeksi penerimaan DBHCHT untuk Dinas Pangan dan Perikanan juga berubah dari 1,35 M menjadi Rp 1,17 M.
Dinas Kesehatan, Bagian Administrasi Perekonomian dan DPUPR adalah OPD yang proyeksi penerimaan DBHCHT tidak berubah. Dinas Kesehatan dialokasikan Rp 11,15 M Bagian Adinistrasi Perekonomian ditetapkan sekitar Rp 300 juta, sedangkan DPUPR direncanakan menerima sebesar Rp 2,072 M dari DBHCHT tahun ini.
“Beberapa perubahan proyeksi penerimaan juga adanya penyesuaian kegiatan berkaitan dengan pandemi Corona sekarang ini. Misalnya adanya pertemuan fisik yang makin dibatasi, ditiadakannya kunjungan studi banding keluar daerah dan sebagainya,” ungkap Aries Dewanto.
Proyeksi penerimaan DBHCHT tersebut, diharapkan tetap dapat memenuhi pelaksanaan kegiatan yang sudah dirancang oleh berbagai OPD yang ada. Selain itu, juga dapat menekan, mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang sah. Apalagi karena adanya peredaran rokok ilegal akan berdampak merugikan bagi keuangan negara. (Bagian Administrasi Perekonomian Ngawi)