HomeBERITARespon Cepat Aduan Masyarakat, Polres Pamekasan Berhasil Amankan 12 Unit R2 dalam...

Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polres Pamekasan Berhasil Amankan 12 Unit R2 dalam Patroli Balap Liar dan Knalpot Brong

Polres Pamekasan berhasil amankan 12 Unit R2 dalam patroli balap liar dan knalpot brong

PAMEKASAN, SMNnews co.id – Belasan sepeda motor yang diduga akan melakukan aksi balap liar berhasil diamankan petugas gabungan Polres Pamekasan saat melakukan patroli balap liar dan knalpot brong di Kec. Proppo, Senin (19/2/2024) sore.

Selain sepeda motor yang akan digunakan untuk melakukan aksi balap liar, petugas juga mengamankan sepeda motor tanpa kelengkapan surat kendaraan yang diduga pemiliknya akan menyaksikan aksi kebut-kebutan di jalan raya Desa Batukalangan Kec. Proppo, Kab. Pamekasan.

Saat petugas datang ke lokasi puluhan pemuda yang sedang asyik nongkrong persiapan balapan liar kalang kabut. Mereka langsung pergi menghindari petugas yang sedang melakukan operasi dengan mobil patroli.

Namun, dari sepeda motor yang tidak bisa melarikan diri itu, diamankan petugas untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan surat kendaraan.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan, razia balap liar dan knalpot brong kendaraan bermotor itu dilakukan untuk mengatasi keresahan masyarakat karena terjadinya aksi balap liar yang sangat mengganggu pengguna jalan lainnya.

Razia tersebut juga dilakukan karena menindaklanjuti/respon cepat adanya aduan masyarakat terkait aksi balap liar di wilayah Kecamatan Proppo.

Hasil dari razia balap liar, kami berhasil amankan 12 unit kendaraan yang diduga akan digunakan untuk melakukan balap liar, dan dilakukan penindakan dengan tilang karena tidak ada surat-surat serta kelengkapan ranmor lainnya, petugas gabungan Polres Pamekasan juga lakukan penyisiran dan membubarkan kerumunan para remaja di sekitar lokasi.

”Puluhan motor yang berhasil diamankan petugas gabungan Polres Pamekasan itu kemudian dibawa ke Mapolres Pamekasan, dan sudah dilakukan penilangan di lokasi balap liar,” ujar Kasihumas Polres Pamekasan.

“Kepada pelanggar, kami jelaskan pelanggarannya, seperti tidak ada surat-surat, baik SIM maupun STNK, kemudian juga kendaraan tidak memenuhi spesifikasi kelengkapan kendaraannya, seperti knalpot brong dan tidak ada kaca spion,” ujar AKP Sri.

AKP Sri Sugiarto mengimbau masyarakat dan para orang tua agar ikut memberikan pemahaman dan pengertian kepada anak-anaknya agar tidak melakukan balap liar, karena sangat membahayakan bagi sendiri serta pengguna jalan lainnya, dan sangat meresahkan masyarakat.

“Harapan kami kepada masyarakat untuk membantu kami dalam memberikan pemahaman kepada anak muda bahwa balap liar itu membahayakan bagi dirinya dan pengendara lainnya,” harapnya. (malik)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Hadiri Apel Banser dan Ansor Night Run 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Apel Banser dan Ansor Right Run 2024, Sabtu (18/05/2024) di Alun-Alun Kankab Kanigoro. Turut hadir di acara...

Pj. Bupati Pasuruan Pimpin Pelepasan Pemberangkatan 366 Jama’ah Haji

PASURUAN, SMNNews.co.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan menggelar pemberangkatan para jama'ah haji tahun 1445 Hijiriah/2024 Masehi yang berlangsung dihalaman Kantor Gedung Putih, Komplek perkantoran...

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Raih Penghargaan Bergengsi The International Awards 2024

PASAMAN, SMNNews.co.id - Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng Suradal, raih penghargaan bergengsi di Ajang The International Awards 2024 di Pulau Dewata Bali, Sabtu (18/5/24). Dalam...